Mataram, IDN Times - Pengadaan masker untuk penanggulangan COVID-19 di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2024 menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hitungan sementara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,945 miliar lebih.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan pihaknya telah mengekspos perkara dugaan korupsi pengadaan masker Diskop UMKM NTB tahun 2020 ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Itu sudah jelas kesimpulannya bahwa ada kerugian negara dalam pengadaan masker tersebut. Itu dasar pertama," kata Yogi di Mataram, Rabu (5/6/2024).
