Kupang, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry Pelt, membenarkan temuan Inspektorat Daerah Kota Kupang terkait dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, nilai kerugian daerah yang ditemukan telah mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Jeffry mengatakan, penanganan kasus tersebut kini telah diambil alih oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah sebelumnya Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai yang diduga terlibat.
"Sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kota Kupang, kerugian yang ditemukan sudah menembus angka Rp3 miliar lebih. Saat ini kasus tersebut telah diambil alih oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang," kata Jeffry.
