Pimpinan Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy NW inisial AMR yang jadi tersangka kasus tiga santri terbakar. (dok. Istimewa)
Peristiwa dugaan pembakaran tiga santri itu terjadi di lingkungan Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW pada 13 Desember 2025. Berdasarkan keterangan korban dan keluarga, pelaku yang merupakan kakak kelas diduga menyimpan dendam setelah mendapat hukuman dari pihak pesantren akibat dilaporkan oleh korban karena tindakan perundungan. Pelaku kemudian diduga mengancam akan membakar korban.
Pelaku diduga mengajak beberapa santri masuk ke ruangan kosong, kemudian menggunakan bahan bakar yang memicu kebakaran sehingga tiga santri mengalami luka bakar serius. Salah satu korban akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif, sementara dua korban lainnya mengalami luka berat.
Kasus itu baru memperoleh perhatian luas setelah keluarga korban melaporkannya ke Polres Lombok Tengah pada awal Juni 2026. Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan memulai penyelidikan. Diduga terjadi tindak pidana kekerasan berat terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat.
Hinca mengatakan terdapat dugaan keterlambatan pengungkapan dan pelaporan perkara sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai penanganan awal oleh pihak terkait. Selain itu, muncul perbedaan narasi mengenai penyebab peristiwa.
Keterangan korban dan keluarga menyebut adanya unsur kesengajaan, sedangkan penjelasan yang disampaikan Kementerian Agama berdasarkan informasi dari pihak pesantren menyebut peristiwa bermula dari aktivitas para santri membuat ketapel yang berujung pada kebakaran akibat tumpahan bensin.
"Perbedaan ini perlu diuji melalui proses penyidikan yang independen dan berbasis alat bukti. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas sistem pengawasan, perlindungan anak, dan mekanisme penanganan kekerasan di lingkungan pesantren," kata dia.
Polresta Lombok Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap penyebab dan pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut. Sementara, Komnas HAM meminta kronologi lengkap kepada Kementerian Agama sebagai bagian dari pemantauan atas penanganan kasus yang melibatkan anak dan terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.
Penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka inisial MR, seorang pelajar dan rekan para korban. Kemudian tersangka lainnya inisial AMR yang merupakan pemilik sekaligus pimpinan Ponpes. Kedua tersangka dinilai melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan luka berat.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu, ada empat santri menjadi korban. Pertama, inisial ADR (13), mengalami luka bakar berat, SAH (12) mengalami luka bakar berat, MJS (14) mengalami luka ringan, dan MSS (13) meninggal dunia pada 19 Februari 2026, setelah menjalani perawatan medis.