Komandan Prada Lucky Bantah Keterangan Dokter Markas di Persidangan

- Komandan Prada Lucky membantah larangan dibawa ke rumah sakit
- Bantahan terhadap perintah untuk berbohong ke rumah sakit
- Bantahan atas penyiksaan berlebihan yang dilakukan terhadap Prada Lucky
Kupang, IDN Times - Terdakwa Lettu Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi (Danki) A, tempat Prada Lucky bertugas membantah pernyataan Komandan Peleton Kesehatan (Dantonkes) Batalion TP/834 Wakanga Mere, Letda Ckm Erman Yudhi Wana Prakarsa.
Pernyataannya ini disampaikannya dalam sidang perdana untuk agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (24/11/2025). Sidang ini merupakan agenda lanjutan setelah pemeriksaan seluruh 31 saksi dalam kasus ini.
1. Bantah larang Prada Lucky dibawa ke rumah sakit

Ahmad saat itu berkali-kali membantah keterangan dari Dantonkes yang dipertanyakan ulang oleh Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno dan anggotanya Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Hakim Subiyatno saat itu menyebut Ahmad yang sebelumnya memerintahkan Dantonkes agar Prada Lucky diperiksakan lagi ke Dansi Intel Thomas Awi, bukan dibawa ke rumah sakit.
"Keterangan Dantonkes, ketika dibawa ke puskesmas almarhum sempat dibawa kembali ke batalion terlebih dahulu karena ada perintah Danki untuk pemeriksaan kembali oleh Dansi Intel," kata Hakim Subiyatno.
Namun Ahmad menampik dirinya memberi perintah itu usai Prada Lucky diperiksa di puskesmas pada 30 Juli 2025 itu.
Namun Ahmad membantah keterangan tersebut. Hakim Zainal Arifin Anang Yulianto turut menanyakan hal yang sama berkali-kali lagi tapi tetap dibantahnya juga.
"Terdakwa punya hak ingkar tetapi ingat ada konsekuensinya. Saya tanyakan lagi dan saudara harus jawab dengan sejujur-jujurnya, benar tidak saudara yang perintahkan Dantonkes bawa korban kembali ke markas?" tukasnya.
"Siap, benar-benar tidak pernah, Yang Mulia," tanggap Ahmad Faisal lagi.
2. Bantah suruh berbohong ke rumah sakit

Ahmad kembali membantah pernyataan saksi Dantonkes pada sidang sebelumnya yang ditanyakan ulang oleh Hakim Subiyatno saat itu. Hakim Subiyatno menyebut Ahmad Faisal baru setuju Prada Lucky dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) di 2 Agustus 2025.
Dalam keterangan Dantonkes, kata hakim, Ahmad Faisal yang menyuruh agar Dantonkes berbohong kepada dokter di RSUD Aeramo bahwa Prada Lucky jatuh dari tebing, bukannya disiksa.
Ahmad kembali membantah pernyataan Dantonkes soal perintah itu darinya. Ia juga menyebut Dantonkes yang mengusulkan agar mereka tidak jujur kepada dokter rumah sakit soal luka-luka yang ada di tubuh Prada Lucky. Ia menegaskan beberapa kali bahwa itu ide Dantonkes sendiri, bukan perintahnya.
"Siap, itu Dantonkes yang menyarankan untuk dibuat sebagai kecelakaan. Itu saran. Siap," bantahnya lagi.
3. Bantah buat penyiksaan berlebihan

Lettu Ahmad Faisal saat sidang juga menyebut Prada Lucky penyiksaan malam itu tergolong wajar. Ahmad Faisal sendiri mencambuk Prada Lucky pada 27 Juli di tempat apel malam dan di ruang staf intel pada 28 Juli 2025.
Ahmad Faisal mengaku menggunakan dua selang untuk mencambuk Prada Lucky berbeda saat di lapangan apel dan di ruang staf intel. Ia tidak tahu dari mana selang biru yang ada di ruang staf intel. Setelah itu ia menyimpannya di bawah meja usai menggunakannya untuk mencambuk Prada Lucky. Selang ini yang kemudian digunakan oleh terdakwa lainnya.
Menurutnya kekerasan yang ia lakukan termasuk wajar dan masih bisa ditolerir oleh Prada Lucky karena prajurit muda itu tidak mengeluarkan suara.
"Kalau dia kesakitan pasti teriak," kata terdakwa Ahmad Faisal.
Namun pada pemeriksaan setelahnya ia sempat melihat tubuh Prada Lucky yang penuh dengan luka-luka.
"Punggung, tangan, paha sudah ada luka-luka dan ada sebagian yang lukanya sudah kering, ada yang masih basah, memar dan berair. Seluruh punggungnya ada luka," ungkap dia.


















