Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ketua Pansel Bank NTB Syariah Tersangka, Polisi Periksa 120 Saksi

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. (dok. Istimewa)
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram mengonfirmasi bahwa Kepala Biro Ekonomi Setda NTB yang juga Ketua Pansel Pengurus Bank NTB Syariah Wirajaya Kusuma telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun anggaran 2020.

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan bahwa surat penetapan tersangka sudah dikirim ke Wirajaya Kusuma. Saat ini, Satreskrim Polresta Mataram sedang memeriksa sebanyak 120 saksi. Setelah itu, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram akan memeriksa 6 tersangka, salah satunya Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma.

"Surat penetapan tersangka itu kita kirim hanya ke yang bersangkutan dan kejaksaan. Urusan kaitan dengan jabatan yang bersangkutan itu urusan pak gubernur bukan urusan kepolisian," kata Regi di Mapolres Mataram, Kamis (22/5/2025).

1. Masih fokus periksa 120 saksi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Regi menjelaskan saat ini penyidik sedang fokus untuk memeriksa sebanyak 120 saksi. Hingga saat ini, batu 20 sampai 25 saksi yangvsudah diperiksa oleh penyidik.

"Polresta Mataram menargetkan menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi di akhir bulan ini. Bulan depan dipanggil enam orang tersangka," terangnya.

Setelah memeriksa 120 saksi, penyidik akan memanggil 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka.

"Kita secepatnya, sesegera mungkin akan menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara yang sudah diperiksa 20-25 orang," ungkapnya.

2. Hormati proses hukum

Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terpisah, Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma menyatakan bahwa dia akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Satreskrim Polresta Mataram. Dia menekankan agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Wirajaya mengaku belum menerima surat panggilan diperiksa sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Mataram. "Sebenarnya ini (proses hukum) masih sangat panjang. Tapi heboh sekali seperti dunia ini kiamat. Ini kita hormati proses hukum. Tapi tolong jangan men-just," kata Wirajaya di Kantor Gubernur NTB, Kamis (22/5/2025).

3. Tak menganggu tugas sebagai Ketua Pansel Bank NTB Syariah

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)
Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

Wirajaya mengungkapkan bahwa dia sudah melaporkan kasus hukum yang dihadapi ke Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Dia mengatakan Gubernur Iqbal tetap meminta dia bekerja sebagai Ketua Pansel Pengurus Bank NTB Syariah.

"Saya menghadap pak gubenur juga kami disuruh masih tetap bekerja. Tidak ada terganggu. Karena saya juga kooperatif. Kalau Polres minta saya hadir, maka saya hadir. Ndak ada masalah. Ini bolanya masih di Polres," terangnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB mencapai Rp1,5 miliar. Satreskrim Polresta Mataram telah menetapkan enam tersangka dengan inisial WK, K, CT, MH, RA, dan DU.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us