Eliminasi Anjing Liar Agresif yang Menggigit Warga Lotim Terkendala Aturan

Lombok Timur, IDN Times – Penanganan kasus gigitan anjing liar agresif yang terjadi di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) terkendala aturan undang-undang kesejahteraan hewan. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lotim tidak bisa mengambil langkah eliminasi atau pembasmian secara cepat.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lotim dengan terpaksa membiarkan anjing tersebut masih berkeliaran dan mengancam warga setempat. Untuk penanganan, sementara hanya bisa mengimbau warga untuk menjauhi atau tidak interaksi ketika bertemu dengan anjing.
1. Pastikan tidak terinfeksi rabies

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lotim, drh. Hulutatang, mengatakan, berdasarkan kronologi kejadian dipastikan anjing yang menggigit tiga warga Terara tersebut tidak terinfeksi Rabies. Hal itu karena telah melewati periode kejadian 10 fase kritis anjing terinfeksi Rabies.
Perilaku agresif anjing, lanjutnya, bisa dipicu oleh beberapa faktor seperti kelaparan, stress pasca-melahirkan, atau merasa terganggu di daerah teritorialnya.
Selain itu, anjing ini disebutkan bersifat selektif dalam memilih korban yang digigit kebanyakan anak kecil usia 9 tahun ke bawah, itu pun kalau sendiri. Menurutnya, anjing cenderung berani menggigit perempuan dewasa, tetapi tidak pada laki-laki dewasa. Gigitan terjadi pada siang hari, kemungkinan karena anjing dalam kondisi lapar
"Kejadian sudah 10 hari, ini masuk dalam fase eksitasi (ganas) yang biasanya berlangsung 7-10 hari. Dari indikasi itu, justru kondisi anjing mungkin masih sehat. Setelah fase ini, baru masuk fase kelumpuhan atau kematian," terangnya.
2. Penanganan terkendala regulasi

Mengenai opsi pembasmian atau eliminasi, Hulutatang menegaskan bahwa hal itu adalah opsi terakhir yang tidak mudah dilakukan karena terkendala regulasi. Protokol yang harus diikuti berdasarkan organisasi dunia dan UU adalah vaksinasi dan sterilisasi terlebih dahulu, baru kemudian eliminasi selektif. Anjing liar, dalam pandangan hukum, masih dikategorikan sebagai hewan yang dilindungi kesejahteraannya.
"Saat ini, kami tidak bisa serta-merta melakukan eliminasi karena terkendala aturan perundang-undangan. Karenanya kita berharap ada payung hukum untuk menangani anjing liar, yang meresahkan warga," ujar Hulutatang.
3. Imbau masyarakat waspada

Sebagai langkah antisipasi sementara, Dinas Peternakan telah berkoordinasi dengan Damkar, polsek, dan kepala desa untuk mengamankan warga. Masyarakat diimbau untuk ekstra waspada, terutama pada anak-anak.
"Kami imbau masyarakat, jangan lari jika didekati anjing karena akan memicu naluri mengejar. Lebih baik hindari dan laporkan jika melihat anjing liar yang berperilaku tidak wajar," pungkas Hulutatang.
Seperti diketahui, Senin (22/9/2025) seorang anak berusia 9 tahun menjadi korban terbaru serangan anjing liar di Dusun Keliwatanja, Desa Terara, Kecamatan Terara, Lotim. Insiden yang mengakibatkan korban luka-luka dari kaki hingga paha ini merupakan kejadian keenam dalam rentetan serangan serupa di dusun tersebut, yang semakin meresahkan warga.