Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kepala Dinas ESDM NTB Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

Penggeledahan Kantor ESDM NTB (dok Kejati NTB)

Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB inisial ZA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir besi di wilayah Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Selain Kepala Dinas ESDM NTB inisial ZA, penyidik pidana khusus Kejati NTB juga menetapkan tersangka dari PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial RA.

"Iya, dua orang ditetapkan tersangka," kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra dikonfirmasi IDN Times, Senin (13/3/2023) malam.

1. Kedua tersangka langsung ditahan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Efrien mengatakan Kepala Dinas ESDM NTB inisial ZA dan seorang tersangka dari PT. AMG inisial RA setelah ditetapkanenjadi tersangka langsung ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejati NTB.

"Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 tentang Tindak Pidana Korupsi," terang Efrien.

2. Geledah kantor ESDM NTB dan PT. AMG

Penggeledahan Kantor ESDM NTB beberapa waktu lalu. (dok Kejati NTB)

Pada Kamis (9/3/2023), dua tim penyidik pidana khusus Kejati NTB melakukan penggeledahan di dua tempat terkait dugaan korupsi penambangan pasir besi tersebut. Yaitu, Kantor Dinas ESDM NTB dan Kantor PT. AMG di Lombok Timur.
Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM NTB sejak pukul 13.20 Wita dan berakhir pukul 17.30 Wita. Dari kantor Dinas ESDM NTB, penyidik menyita dua kardus dokumen terkait perizinan PT. AMG yang melakukan penambangan pasir besi di wilayah Pringgabaya, Lombok Timur.

3. Kooperatif dengan proses hukum di kejaksaan

Penggeledahan Kantor PT AMG (dok Kejati NTB)

Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin yang dikonfirmasi usai penggeledahan Kantor Dinas ESDM NTB mengatakan pihaknya akan kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan di Kejati NTB.

Ia menjelaskan proses perizinan tambang pasir besi di Lombok Timur. Awalnya, perizinan dikeluarkan Pemda Kabupaten Lombok Timur berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009. Setelah itu, kewenangan pertambangan beralih ke pemerintah provinsi berdasarkan UU No. 23 Tahun 2018 tentang Pemda.

Selanjutnya kewenangan soal perizinan tambang mineral logam beralih ke pusat berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Besi di Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur keluar sejak 2010. Izinnya berlaku sampai tahun 2026.

Sejak beralihnya kewenangan perizinan tambang mineral logam ke pemerintah pusat, semua evaluasi juga dilakukan di pusat. Dinas ESDM NTB sendiri tidak ada evaluasi yang dilakukan karena bukan kewenangannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us