Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sabu-sabu Beredar di Labuan Bajo, Pemasok Masih Belum Terungkap

Sabu-sabu Beredar di Labuan Bajo, Pemasok Masih Belum Terungkap
Polres Manggarai Barat menggerebek dan menangkap pengguna narkoba di Labuan Bajo. (Dok Polres Manggarai Barat)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
  • Polisi Manggarai Barat menangkap dua tersangka peredaran sabu di Labuan Bajo setelah penyelidikan intensif sejak Januari 2026 berdasarkan laporan warga.
  • Kedua tersangka mengaku telah empat kali menggunakan sabu pada Maret, dan hasil tes laboratorium memastikan barang bukti mengandung metamfetamin.
  • Penyidik masih menelusuri jaringan pemasok sabu di wilayah Manggarai Barat, sementara kedua pelaku ditahan dan dijerat Pasal 127 UU Narkotika.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kupang, IDN Times - Peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu terjadi di wilayah pariwisata super premium Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Rantai peredaran barang haram ini telah diintai polisi dalam empat bulan terakhir dengan penangkapan dua orang tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, AKP Matheos A. D. Siok, dalam keterangannya, ia menyebut dua tersangka masih sudah diamankan untuk mengungkap jaringan pemasoknya.

1. Penyelidikan sejak Januari

Beberapa orang duduk di luar ruangan saat penggerebekan pengguna narkoba oleh Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo.
Polres Manggarai Barat menggerebek dan menangkap pengguna narkoba di Labuan Bajo. (Dok Polres Manggarai Barat)

Dalam kronologis yang dibagikannya itu menyebut gerak-gerik kedua pelaku sudah terlacak sejak Januari 2026 sebelum diringkus di Gang Rate Waenahi, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Jumat (17/4/2026) lalu.

Pengintaian dilakukan sesuai dengan informasi dari masyarakat yang resah akan dampak terhadap lingkungan tersebut.

"Berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di area Waenahi. Anggota segera kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan mendalam di lapangan," jelas dia, Kamis (7/5/2026).

Keduanya pun tak melawan saat diringkus dan ditemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening dalam sebuah bungkus rokok.

"Upaya paksa berupa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam sejak Januari 2026. Barang bukti juga ditemukan di lokasi," tandasnya.

2. Konsumsi empat kali

Beberapa orang diamankan oleh petugas Polres Manggarai Barat di luar sebuah rumah di Labuan Bajo dalam penggerebekan kasus narkoba.
Polres Manggarai Barat menggerebek dan menangkap pengguna narkoba di Labuan Bajo. (Dok Polres Manggarai Barat)

Usai pengamanan, tersangka dan barang bukti langsung diperiksa dengan pembuktian saintifikasi. Sementara kedua tersangka mengakui telah empat kali menggunakan bubuk ilegal tersebut selama Maret lalu.

Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali kemudian membuktikan sampel kristal bening tersebut itu adalah narkotika. Sementara kedua tersangka juga dipastikan positif narkoba sesuai tes urine.

"Hasilnya positif mengandung zat metamfetamin atau narkotika jenis sabu. Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka, DI dan AM, juga menunjukkan hasil positif," papar AKP Teos.

3. Lacak pemasok

Petugas Polres Manggarai Barat melakukan penggerebekan dan penangkapan pengguna narkoba di sebuah rumah di Labuan Bajo.
Polres Manggarai Barat menggerebek dan menangkap pengguna narkoba di Labuan Bajo. (Dok Polres Manggarai Barat)

Dengan temuan ini, ‎polisi lanjut mendalami asal-usul barang haram tersebut untuk mengungkap pemasoknya.

"Jaringan pemasok yang lebih besar di wilayah Kabupaten Manggarai Barat ini sedang diusut," tambah dia.

Secara keseluruhan barang bukti yang ditemukan ialah dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,19 gram dan 0,12 gram, sebungkus rokok, sebuah kotak rokok Sampoerna, satu handphone iPhone 13 warna hitam dan 1 unit handphone merek Oppo warna ungu muda.

Keduanya telah menjalani penahanan di Mako Polres Manggarai Barat karena melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Proses hukum akan terus kami lanjutkan hingga tuntas," tegas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More