Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Diajak Makan Mi Instan, Seorang Honorer di NTT Rudapaksa Anak 10 Tahun

Diajak Makan Mi Instan, Seorang Honorer di NTT Rudapaksa Anak 10 Tahun
Pelaku rudapaksa anak di Manggarai Barat NTT ditahan termasuk barang bukti mie instan. (Dok Polres Manggarai Barat)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
  • Seorang karyawan honorer berinisial NB di Lembor, NTT, ditangkap setelah memperdayai dan memperkosa anak berusia 10 tahun dengan iming-iming mie instan di rumah kontrakannya.
  • Kasus terungkap setelah korban menceritakan kejadian kepada temannya yang kemudian disampaikan ke keluarga hingga dilaporkan ke Polsek Lembor, disertai barang bukti mie instan dan pakaian korban.
  • NB resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 30 April 2026, dijerat Pasal 415 huruf b KUHP baru dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kupang, IDN Times - Aksi bejat NB (53), seorang tenaga honorer akhirnya terungkap. Pria tersebut memperdayai korban dengan modus mengajak korban memasak mi instan, lalu menyetubuhi korban.

Kasus yang terjadi di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.00 Wita, di sebuah rumah kontrakan yang disewa pelaku. Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen H. Bagus, dalam keterangan yang diterima Kamis (7/5/2026) menyebut beberapa barang bukti telah dikantongi termasuk mie instan di kontrakan pelaku.

1. Korban sempat diancam

Ilustrasi asusila. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi asusila. (IDN Times/ Agung Sedana)

Awalnya korban saat kejadian sedang bermain dengan teman sebayanya di halaman rumah mereka. Sementara pelaku balik dari tempat kerja ke rumah kontrakannya yang hanya berjarak 3 meter dari situ.

Pelaku berusaha memanggil korban dari jendela kontrakannya namun korban tak menghiraukannya sama sekali. Saat itu pun pelaku tak mengenakan baju. Tak lama, pelaku keluar ke depan rumah dan mengiming-imingi korban dengan mi instan.

"Pelaku memanggil nama korban sembari menawarkannya makanan (mi instan) supaya korban mau mendekat," ungkap dia.

Pelaku langsung menarik korban yang mendekatinya dan langsung mengunci pintu sehingga peristiwa nahas itu terjadi. Sementara 0 berusaha memanggil M dari luar rumah namun korban diancamnya agar diam. Setelah rudapaksa itu, pelaku melepaskan korban dengan memberikan dua bungkus mi instan sebagai upaya tutup mulut.

2. Terungkap dari cerita teman korban

Ilustrasi asusila/kekerasan pada perempuan. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi asusila/kekerasan pada perempuan. (IDN Times/ Agung Sedana)

Barulah pada 23 April 2026 korban menceritakan kepada temannya tentang apa yang diperbuat oleh NB terhadapnya dua hari lalu. Cerita itu akhirnya sampai kepada keluarga korban yang mana langsung ditindaklanjuti dengan laporan polisi di Polsek Lembor. NB dilaporkan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/7/2026/SPKT Polsek Lembor.

"Dari cerita kepada temannya itu kemudian sampai ke telinga orang tua saksi dan kakek korban," ungkapnya lagi.

Korban sudah menjalani visum et repertum (VeR) dan petugasnya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pemeriksaan saksi-saksi pasca laporan itu.

NB akhirnya ditetapkan sebagai tersangka asusila terhadap anak di bawah umur usai gelar perkara dengan pemeriksaan delapan orang saksi dan satu orang ahli dalam perkara ini. Polisi juga mengamankan sejumlah bukti di antaranya 23 bungkus mie instan sisa yang diduga digunakan tersangka untuk membujuk korban serta pakaian korban.

3. Ditahan sejak 30 April 2026

-
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Vinsen menyebut NB dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai dengan regulasi pidana terbaru," sebut dia.

Kapolsek Lembor ini juga menjelaskan soal penahanan terhadap pelaku yang akan dilakukan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini mulai terhitung pada 30 April 2026, pukul 12.30 WITA di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Manggarai Barat.

Ia menegaskan fokus mereka saat ini untuk melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Agar korban segera mendapatkan keadilan," pungkas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More