Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Keluarga Prada Lucky Resmi Ajukan Komandan Batalion Jadi Saksi

Oditur memastikan barang bukti terhadap terdakwa dan saksi di sidang Prada Lucky. (Dok Dilmil Kupang)
Oditur memastikan barang bukti terhadap terdakwa dan saksi di sidang Prada Lucky. (Dok Dilmil Kupang)

Kupang, IDN Times - Pihak keluarga Prada Lucky, Chepril Saputra Namo resmi mengajukan pemanggilan Komandan Batalion Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, menjadi saksi. Kuasa hukum keluarga Prada Lucky, Andi Alamsyah, menyampaikan permohonan ini diajukan secara resmi melalui surat pada 11 November 2025 lalu.

Langkah ini menindaklanjuti permintaan dari keluarga melalui Ibu Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, di hadapan majelis hakim pada 29 November 2025 lalu.

1. Pengajuan saksi ditindaklanjuti ke majelis hakim

 Kuasa Hukum Keluarga Prada Lucky, Andy Alamsyah. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Kuasa Hukum Keluarga Prada Lucky, Andy Alamsyah. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kuasa hukum keluarga Prada Lucky, Andy Alamsyah mengatakan, surat tersebut disampaikan melalui oditur untuk ditindaklanjuti lagi kepada majelis hakim. Itu merupakan prosedur agar dapat dibawa ke persidangan.

"Saksi ini secara teknisnya akan kita ajukan ke majelis hakim. Sudah kita ajukan secara surat juga melalui oditur sementara dalam proses pertimbangan dan mudah-mudahan bisa diakomodir sehingga bisa dipanggil," katanya.

Secara teknis mengenai pemanggilan Danyon 834 Waka Nga Mere ini, kata dia, akan lebih diatur oleh oditur dan pihak Pengadilan Militer III-15 Kupang.

2. Minta dokter hingga pengawal danyon hadir

Oditur memastikan barang bukti terhadap terdakwa dan saksi di sidang Prada Lucky. (Dok Dilmil Kupang)
Oditur memastikan barang bukti terhadap terdakwa dan saksi di sidang Prada Lucky. (Dok Dilmil Kupang)

Penambahan saksi ini, kata Andy, memang di luar dari berkas perkara atau saksi yang sejak awal tidak masuk dalam berkas perkara. Namun pihak ini beberapa kali disebut dan memiliki peran tersendiri dalam fakta persidangan yang berlangsung dua minggu terakhir.

"Namun faktanya saksi yang belum ada dalam berkas perkara ini masih berada dalam situasi dan juga perkara yang sama sebenarnya, berkaitan erat dengan kejadian yang dialami Prada Lucky dan Prada Richard," kata dia.

Selain Danyon, pihak keluarga meminta kehadiran dokter batalion dan juga dua prajurit lainnya yang menemani Danyon Waka Nga Mere membujuk keluarga dengan sejumlah uang. Beberapa pihak ini diminta untuk turut menjadi saksi dalam persidangan selanjutnya.

3. Pengajuan saksi ahli disetujui

Penasehat para terdakwa di kasus Prada Lucky. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Penasehat para terdakwa di kasus Prada Lucky. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Sementara yang telah disetujui secara resmi pada 12 November 2025 ialah untuk dihadirkannya saksi ahli hukum. Pihak oditur juga telah melayangkan panggilan terhadap saksi ahli yang diajukan oleh pihak keluarga ini.

"Pihak keluarga juga sudah mengajukan secara resmi di majelis hakim terkait dengan saksi ahli yang akan dihadirkan dan sudah diterima," tambah dia.

Ia berharap saksi ahli dapat memberikan gambaran dan pertimbangan untuk mengambil keputusan atau vonis terhadap para terdakwa.

"Kita berharap keterangan ahli nanti yang dihadirkan dalam persidangan 17, 18, dan 19 November tentunya dengan berkas pertama hingga ketiga dengan memberikan keterangan secara terpisah," tukasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News NTB

See More

Dua Maskapai Resmi Buka Penerbangan Langsung ke Lombok Jelang Nataru

15 Des 2025, 19:11 WIBNews