Kupang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) mengungkap adanya pembayaran honor salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Tirta Cendana tanpa dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Hal tersebut menjadi temuan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan Perumda Air Minum Tirta Cendana TTU periode 2022–2024.
"Jumlahnya sebesar Rp5 juta yang juga telah dijadikan barang bukti usai diserahkan dengan itikad baik oleh saksi kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari TTU," jelas Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT), A. A. Raka Putra Dharmana, Rabu (20/5/2026).
