Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejari TTU Usut Honor Dewas Perumda Tanpa Pajak, 26 Saksi Sudah Diperiksa
ilustrasi korupsi (unsplash.com/@nohepc)
  • Kejari TTU menemukan pembayaran honor anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Cendana tanpa pemotongan pajak PPh Pasal 21 senilai Rp5 juta yang kini dijadikan barang bukti.
  • Penyidik telah memeriksa 26 saksi dari internal dan eksternal BUMD, termasuk pimpinan perusahaan, bendahara, serta Dewan Pengawas untuk mengungkap dugaan penyimpangan keuangan periode 2022–2024.
  • Kasus ini juga menyoroti penggunaan dana perjalanan dinas, BBM, dan biaya umum lain yang diduga tidak sesuai aturan transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mengungkap pembayaran honor anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Cendana tanpa pemotongan pajak penghasilan Pasal 21, yang kini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola keuangan.
  • Who?
    Honor diterima oleh anggota Dewan Pengawas berinisial ESK dari bendahara Perumda Air Minum Tirta Cendana; penyidikan dilakukan oleh Kejari TTU dengan dukungan Kejati Nusa Tenggara Timur.
  • Where?
    Peristiwa terkait terjadi di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Cendana Kabupaten Timor Tengah Utara, dengan proses hukum berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri TTU dan Kejati NTT.
  • When?
    Pembayaran honor berlangsung sejak Januari 2022 hingga Juni 2024; kasus naik ke tahap penyidikan pada 10 April 2026 setelah penitipan uang Rp5 juta pada 11 Maret 2026.
  • Why?
    Pemotongan pajak tidak dilakukan oleh bendahara selaku wajib pungut, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan dan prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan BUMD.
  • How?
    Kejari TTU memeriksa 26 saksi internal dan eksternal perusahaan, menyita dokumen serta barang bukti termasuk uang Rp5 juta, dan melakukan penggeledahan kantor Perumda untuk menelusuri penggunaan dana perjalanan dinas serta biaya operasional lainnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang di perusahaan air di TTU yang dapat uang gaji tapi tidak dipotong pajak. Namanya ESK, dia kerja di bagian Dewan Pengawas. Jaksa sekarang sedang periksa banyak orang dan ambil dokumen untuk tahu apa yang salah. Uang lima juta sudah dikasih ke jaksa jadi bukti. Sekarang kasusnya masih diselidiki.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) mengungkap adanya pembayaran honor salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Tirta Cendana tanpa dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Hal tersebut menjadi temuan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan Perumda Air Minum Tirta Cendana TTU periode 2022–2024.

"Jumlahnya sebesar Rp5 juta yang juga telah dijadikan barang bukti usai diserahkan dengan itikad baik oleh saksi kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari TTU," jelas Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT), A. A. Raka Putra Dharmana, Rabu (20/5/2026).

1. Jadi barang bukti dan naik ke penyidikan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Honor tanpa dikenai pajak ini diterima oleh Dewan Pengawas berinisial ESK dari bendahara selama Januari 2022 hingga Juni 2024.

"Seharusnya sudah dipungut pajak sesuai ketentuan PPh Pasal 21, namun tidak dilakukan pemungutan oleh bendahara selaku wajib pungut pajak,” terangnya lagi.

Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 April 2026 pasca-ESK menitipkan uang Rp5 juta kepada Kejari TTU pada 11 Maret 2026. Uang tersebut juga resmi menjadi bukti perkara dugaan korupsi pada 30 April 2026.

"Penitipan uang dimaksud sudah dituangkan dalam Berita Acara Penitipan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku," tambah dia.

2. Jumlah saksi yang diperiksa

Rilis Kejari TTU soal kasus Perumda Air Minum TTU. (Dok istimewa)

Sebanyak 26 saksi dari internal dan eksternal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini yang juga telah diperiksa Kejari TTU sejak 9 Februari 2026, sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-104/N.3.12/Fd.1/02/2026.

"Para saksi ini terdiri dari pimpinan perusahaan, pegawai perjalanan dinas, pegawai pembelanjaan operasional, bendahara, operator pengelola keuangan hingga Dewan Pengawas," lanjut dia.

Jaksa juga telah menyita barang bukti lainnya dan mengumpulkan sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

3. Biaya perjalanan dinas hingga BBM jadi sorotan

Jaksa geledah soal kasus Perumda Air Minum TTU. (Dok istimewa)

Kasus yang telah naik ke tahap penyidikan ini menyoroti penggunaan biaya perjalanan dinas, biaya bahan bakar minyak (BBM), dan biaya umum lainnya yang diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Tim penyidik Kejari TTU sebelumnya juga telah menggeledah kantor Perumda Air Minum Tirta Cendana di Kefamenanu. Dalam giat 7 Mei 2026 itu dua box dokumen penting sudah diamankan

Penyidikan terkait penggunaan keuangan pada BUMD ini juga mengacu pada PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas serta sejumlah peraturan bupati terkait standar biaya.

Editorial Team