Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus OTT Proyek DAK, Kabid SMK Sebut Ada Kerlibatan Kadisdikbud NTB

Penggeledahan yang dilakukan penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Mataram di ruangan Kabid SMK Dinas Dikbud NTB beberapa waktu lalu. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kapolresta Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Dikbud NTB 2024. Saat ini, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram telah menetapkan Kabid SMK inisial AM sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Mapolresta Mataram.

Sementara, Kabid SMK Dinas Dikbud NTB inisial AM saat diperiksa penyidik mengatakan ada keterlibatan Kadisdikbud NTB Aidy Furqon. Namun, keterangan yang disampaikan AM baru sebatas lisan, belum didukung bukti-bukti. Untuk itu, penyidik sedang mencari bukti-bukti pendukung dalam pengembangan kasus OTT Proyek DAK di SMKN 3 Mataram ini.

"Sampai saat ini kita tetap mengembangkan, sudah naik sidik untuk satu tersangka. Tetapi proses itu tidak berhenti di situ. Kita kan berbicara masalah persangkaan pasal. Apakah ada yang lain dan sebagainya nanti hasil dan pengembangan dari pihak tersangka sudah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ariefaldi di Mapolresta Mataram, Senin (23/12/2024).

1. Terancam pidana penjara maksimal 20 tahun

Ilustrasi penangkapan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ariefaldi mengatakan untuk saat ini jumlah tersangka dalam kasus OTT ini sebanyak satu orang yaitu Kabid SMK Dinas Dikbud NTB inisial AM. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Dalam OTT yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, diamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit iPhone 11 warna hitam, dan satu iPhone 15 warna hitam.

Polisi juga mengamankan satu buah paper bag yang bertuliskan optik tunggal warna putih hijau tua yang berisikan uang sejumlah Rp50 juta dalam pecahan uang 50.000. Uang tersebut terbungkus plastik merah di dalam amplop warna coklat berstempelkan PT. Utama Putramas Mandiri dan bertuliskan biaya administrasi.

"Untuk saat ini, baru itu jadi tersangka. Mohon doanya untuk kita selesaikan secara tuntas semuanya. Pemeriksaan saksi-saksi sudah cukup banyak menyangkut dengan OTT ini. Termasuk juga dari korban yang dilakukan pemerasan sudah diperiksa," terangnya.

2. Tersangka mengaku ada keterlibatan Kadisdikbud, penyidik cari bukti

Barang bukti uang Rp50 juta hasil OTT Kabid SMK Dinas Dikbud NTB diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Rabu (11/12/2024). (dok. Polresta Mataram)

Sementara, Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menyebutkan sebanyak tujuh saksi yang telah diperiksa dalam kasus OTT Kabid SMK Dinas Dikbud NTB. Semuanya merupakan saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat OTT dilakukan di Dinas Dikbud NTB.

Terkait keterlibatan Kadisdikbud NTB Aidy Furqon dalam kasus OTT ini, Regi mengatakan belum ada keterlibatan terbuka. Hanya saja, tersangka menyebutkan bahwasanya ada keterlibatan Kadisdikbud NTB. Terkait hal ini, pihaknya masih mencari bukti-bukti.

"Terkait Kadisdikbud, untuk di dalam OTT ini belum ada keterlibatan yang terbuka. Hanya saja, tersangka OTT itu menyebutkan bahwasanya keterlibatan Kadisdikbud. Tapi kami masih mencari bukti-bukti," jelas Regi.

3. Kabid SMK meminta fee sebesar 5-10 persen

ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Ahsanjaya)

Regi menjelaskan penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan Kadisdikbud NTB. Pada waktunya nanti, penyidik akan meminta keketarangan Kadisdikbud NTB Aidy Furqon.

"Makanya kami perlu melakukan penyelidikan lagi untuk mencari bukti itu. Secara berita acara tidak ada. Tapi yang bersangkutan melapor ke kami bahwasanya gini-gini. Tetapi kami belum ada bukti untuk ini," kata Regi.

Regi membeberkan modus operandi yang dilakukan tersangka. Pada proyek DAK di SMKN 3 Mataram berupa pembangunan laboratorium dan toilet, tersangka meminta fee sebesar 5-10 persen kepada rekanan dengan dalih apabila fee tidak diberikan maka pembayaran pekerjaan tidak dicairkan anggarannya.

Dia mengatakan proyek di SMKN 3 Mataram sudah selesai, tinggal pencairan anggaran saja. Karena menjelang akhir tahun, kasus ini akan kembali dilanjutkan proses penyidikannya pada Januari 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us