Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Narkoba Oknum Polisi di NTB, AKP Malaungi Diserahkan ke Jaksa
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Bima. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi bersama empat tersangka lainnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima pada Selasa (9/6/2026).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan baru lima tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan penyidik Polda NTB ke Kejari Bima. Dari lima tersangka, satu diantaranya merupakan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Sedangkan berkas perkara lima tersangka lainnya termasuk eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, belum dilimpahkan ke Kejari Bima.

"Total 5 tersangka yang sudah tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti). Semuanya ditahan di Lapas Bima," kata Harun di Mataram, Selasa (9/6/2026).

1. Identitas lima tersangka yang sudah dilimpahkan ke Kejari Bima

Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dikawal ketat anggota Propam Polda NTB usai menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda NTB, Senin (9/2/2026) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Harun menyebutkan lima tersangka dan barang bukti yang sudah dilimpahkan ke JPU Kejari Bima. Antara lain eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, anggota Polres Bima Kota Bripka Irfan alias Carol, dan tiga tersangka lainnya bernama Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok dan Anita alias Bunda.

Sedangkan lima tersangka yang berkasnya belum diserahkan ke JPU Kejari Bima, antara lain eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro, Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Kemudian Ais Setiawati, Satriawan alias Dae Awan dan Hamid alias Boy.

2. Satu tersangka masih buron

Barang bukti uang dari kasus tindak pidana narkoba yang disita Ditresnarkoba Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Harun mengatakan dari lima tersangka yang berkasnya belum diserahkan ke JPU Kejati Bima, satu orang masih berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Berkas kelima tersangka masih dilengkapi oleh penyidik Polda NTB untuk dilimpahkan ke JPU Kejari Bima.

Para tersangka yang telah diserahkan ke JPU Kejari Bima dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II ayat (11) Lampiran II jo. Pasal 82 ayat (3) Lampiran III Undang Undang RI Nomor1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ATAU KEDUA Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana

Ada juga yang dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II ayat (11), Lampiran II Jo. Pasal 82 ayat (3), Lampiran III Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ATAU KEDUA Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ATAU KETIGA Pasal 131 Jo. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II ayat (11), Lampiran II Jo. Pasal 82 ayat (3), Lampiran III Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, ada juga tersangka yang dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II ayat (11) jo Pasal 82 Lampiran 3 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan ATAU KEDUA Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal VII angka 50 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

3. Penyidik Polda NTB sita setoran bandar narkoba Rp2,8 miliar

Barang bukti berupa uang yang disita Ditresnarkoba Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menyita uang setoran dari bandar narkoba bernama Boy dan Koko Erwin untuk eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro senilai Rp2,8 miliar lebih. Uang itu disita dari rekening penampungan yang dikuasai AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menyebutkan besar setoran masing-masing bandar kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Roman menjelaskan uang sebesar Rp2,8 miliar diterima eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dari dua bandar narkoba melalui AKP Malaungi, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Dari bernama Boy, AKP Malaungi menerima sebanyak Rp1,8 miliar, dan Koko Erwin sebesar Rp1 miliar.

Uang setoran sebesar Rp1,8 miliar diterima pada periode Juni sampai November 2025 dari bandar bernama Boy. Sedangkan uang sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin pada bulan Desember 2026. Semua uang setoran dari bandar itu kemudian ditampung di rekening penampungan atas nama orang lain.

"Jadi ada yang diterima tunai dari bandar B oleh mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Kemudian diserahkan tunai ke mantan Kapolres Bima Kota. Kemudian ditabungkan ke rekening atas nama orang lain," jelas Roman.

Sedangkan setoran dari bandar narkoba bernama Koko Erwin sebesar Rp1 miliar, ditransfer ke rekening orang lain yang dikuasai oleh eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Setelah ditampung, kemudIan ditarik secara tunai, lalu ditabung ke rekening penampungan yang dikuasai oleh eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi tersangka dua kasus peredaran narkoba. Kasus pertama terkait pengembangan kasus eka Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang ditangani Ditresnarkoba Polda NTB.

Kemudian kasus kedua yang menjerat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait kepemilikan sabu di dalam koper yang ditemukan di wilayah Tangerang, Banten. Untuk kasus ini ditangani Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Editorial Team

Related Article