Barang bukti berupa uang yang disita Ditresnarkoba Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menyita uang setoran dari bandar narkoba bernama Boy dan Koko Erwin untuk eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro senilai Rp2,8 miliar lebih. Uang itu disita dari rekening penampungan yang dikuasai AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menyebutkan besar setoran masing-masing bandar kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Roman menjelaskan uang sebesar Rp2,8 miliar diterima eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dari dua bandar narkoba melalui AKP Malaungi, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Dari bernama Boy, AKP Malaungi menerima sebanyak Rp1,8 miliar, dan Koko Erwin sebesar Rp1 miliar.
Uang setoran sebesar Rp1,8 miliar diterima pada periode Juni sampai November 2025 dari bandar bernama Boy. Sedangkan uang sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin pada bulan Desember 2026. Semua uang setoran dari bandar itu kemudian ditampung di rekening penampungan atas nama orang lain.
"Jadi ada yang diterima tunai dari bandar B oleh mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Kemudian diserahkan tunai ke mantan Kapolres Bima Kota. Kemudian ditabungkan ke rekening atas nama orang lain," jelas Roman.
Sedangkan setoran dari bandar narkoba bernama Koko Erwin sebesar Rp1 miliar, ditransfer ke rekening orang lain yang dikuasai oleh eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Setelah ditampung, kemudIan ditarik secara tunai, lalu ditabung ke rekening penampungan yang dikuasai oleh eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi tersangka dua kasus peredaran narkoba. Kasus pertama terkait pengembangan kasus eka Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang ditangani Ditresnarkoba Polda NTB.
Kemudian kasus kedua yang menjerat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait kepemilikan sabu di dalam koper yang ditemukan di wilayah Tangerang, Banten. Untuk kasus ini ditangani Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.