Kasus Korupsi Rp7,4 Miliar 11 Tahun Lalu di NTT Berlanjut ke Persidangan

Kupang, IDN Times - Kasus korupsi Rp 7,4 miliar dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Flobamor, Agus Suryansyah Ismail (67), akhirnya naik ke tahap penuntutan atau siap disidangkan setelah 11 tahun berlalu.
Agus telah dilimpahkan juga berserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang oleh penyidik Subdit III/Tipikor Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/8/2025).
Agus menjadi tersangka korupsi subsidi kapal penyeberangan perintis tahun 2014 rute Kupang–Lewoleba, Kupang–Ende, Kupang–Kalabahi–Teluk Gurita–Ilewake–Kiser. Pelaksanaan subsidi ini oleh Satker Pengembangan LLASDP NTT dan PT Flobamor.
1. Bukti dan saksi

Laporan kasus ini sudah ada sejak 27 Juli 2015 dengan nomor LP-A/04/VII/2015/Ditreskrimsus. Sementara surat perintah penyidikan nomor: Sp–Sidik/125.k.1/VII/2025/Ditreskrimsus, keluar tanggal 9 Juli 2025.
Agus kemudian diperiksa dan dinyatakan sebagai tersangka. Ia dalam kondisi sehat saat diserahkan ke Kejari Kota Kupang disertai barang bukti meliputi dokumen kontrak, dokumen terkait lainnya, dan uang tunai Rp189,54 juta. Bukti-bukti ini mendukung dugaan tindak pidana korupsi yang ia lakukan.
Ada pun 43 saksi juga diperiksa yakni dari Kementerian Perhubungan, Satker LLASDP, PT Flobamor, PT ASDP Ferry, KSOP, PT DKB Cirebon, CV Zap Utama Makassar, dan PT Jotun Indonesia. Ada pula 4 saksi ahli dari LKPP, UKAW, Kementerian Keuangan, dan BPKP. Untuk perhitungan kerugian negara Rp 7,46 miliar ini pun berdasarkan audit BPKP tahun 2019.
2. Modus pelaku

Modus korupsi Agus ini meliputi penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai pedoman, mark-up harga docking kapal Sirung dan Pulau Sabu, serta pelaksanaan pekerjaan sebelum kontrak resmi ditandatangani pada 14 Juli 2014.
PT Flobamor juga seharusnya gugur dalam lelang karena Dokumen Of Compliance (DOC) dan Safety Management Certificate (SMC) telah kadaluarsa per 23 April 2014, namun mereka tetap melaksanakan pekerjaan sejak Januari 2014.
Docking kapal Ile Boleng yang seharusnya dilakukan di PT DKB Cirebon berdasarkan kontrak, ternyata dilakukan di CV Zap Utama Makassar tanpa addendum kontrak, dengan pembayaran penuh sesuai nilai kontrak.
3. Ancaman pidana dan denda

Agus dikenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar.
Sebelumnya, ia adalah direktur di salah satu Badan Usaha Milk Daerah (BUMD) NTT ini semasa kepemimpinan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya. PT Flobamor selalu mengalami gejolak dan diwacanakan untuk dilikuidasi. Wacana ini pun masih bergulir hingga saat ini namun perusahaan tersebut masih saja beroperasi.