Penyerahan tembusan surat tersangka M dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi
Sri menambahkan merujuk PP No. 24 Tahun 2025, permohonan JC bisa diajukan kepada penyidik, penuntut umum dan LPSK. Jika pun pengajuan JC melalui LPSK, pihaknya tetap berkoordinasi dengan penyidik dan penuntut umum.
Apabila permohonan JC disetujui, maka berkas tersangka bisa dipisahkan dengan tersangka lainnya. Selain itu, penahanan tersangka juga bisa dipisah dengan tersangka lainnya. Saat ini, ketiga tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi yaitu Kompol Yogi, Ipda Haris dan Misri ditahan di Rutan Mapolda NTB.
"Dalam konteks JC, salah satu layanan yang didapatkan pemisahan berkas, pemisahan penahanan. Mereka bisa ditarik dari lingkaran itu. Tapi ini masih dalam penelaahan," tandasnya.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Tersangka M alias Misri, Yan Mangandar Putra menjelaskan surat pengajuan sebagai justice collaborator dikirim ke LPSK pada Senin (14/7/2025) via online dan ditembuskan ke Kapolda NTB, Kajati NTB dan Komnas Perempuan. Dalam surat tersebut, kata Yan, kliennya mengakui berada pada tempat kejadian perkara dan waktu kematian Brigadir Nurhadi di Villa Tekek Gili Trawangan pada 16 April lalu.
Namun, kliennya membantah terkait dengan sangkaan bahwa dia terlibat melakukan penganiayaan kepada Brigadir Nurhadi. Atau karena kelalaiannya bersama Kompol Yogi dan Ipda Haris sehingga mengakibatkan kematian Brigadir Nurhadi.
"Dia membantah terkait itu. Perlu dipertegas, dengan kondisi korban, jelas itu pembunuhan. Itu tak mungkin pembunuhan biasa karena melihat dari kondisi korban. Itu tak mungkin penganiayaan biasa karena yang diserang bagian vital leher korban," jelasnya.
Untuk membongkar kasus kematian Brigadir Nurhadi, Yan juga meminta tempat penahanan tersangka M dipisah dengan dua tersangka Kompol Yogi dan Ipda Haris. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda NTB.
Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan dua perwira yang menjadi atasan Brigadir Nurhadi sebagai tersangka yaitu Kompol IMYPU alias Yogi dan Ipada HC atau Haris. Selain itu, penyidik menetapkan seorang perempuan inisial M sebagai tersangka yang merupakan rekan perempuan Kompol Yogi saat pesta narkoba dan miras di Villa Tekek Gili Trawangan pada 16 April lalu.
Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain. Pada 16 April 2025, tersangka Kompol Yogi dan Ipda Haris bersama korban Brigadir Nurhadi pesta narkoba di Villa Tekek Gili Trawangan ditemani dua perempuan yaitu tersangka M dan saksi P. Tersangka M merupakan perempuan yang dibayar Kompol Yogi sebesar Rp10 juta untuk menemani pesta narkoba dan minuman keras di Villa Tekek Gili Trawangan.
Tersangka M disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang. Atau turut serta bersama tersangka Kompol Yogi dan tersangka Ipda Haris karena kelalaian mengakibatkan orang lain mati pada waktu kejadian 16 April 2025 bertempat di Villa Tekek Gili Trawangan terhadap korban Brigadir Nurhadi. Mereka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Tersangka Kompol Yogi, Ipda Haris dan korban Brigadir Nurhadi memiliki hubungan atasan dan bawahan langsung pada Subdit Paminal Bidang Propam Polda NTB. Sedangkan saksi P dan tersangka M adalah perempuan yang dibayar untuk menemani atau menghibur pada acara pesta-pesta di Gili Trawangan. Dimana, saksi P bersama tersangka Ipda HC sedangkan tersangka M dengan Kompol Yogi.