Asisten III Setda NTB Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi PT GNE

Mataram, IDN Times - Asisten III Setda NTB Eva Dewiyani diperiksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB, Rabu (23/7/2025). Dia datang memenuhi panggilan penyidik pukul 11.00 WITA dan keluar istirahat pukul 12.20 WITA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan pemeriksaan yang bersangkutan terkait penanganan kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov NTB, PT Gerbang NTB Emas (GNE). Pemeriksaan Eva Dewiyani kapasitasnya sebagai saksi saat menjabat Kepala Biro Perekonomian Setda NTB.
"Masih pemeriksaan saksi, belum pemeriksaan tersangka," kata Efrien.
1. Asisten III Setda NTB irit bicara

Efrien menjelaskan bahwa Eva Dewiyani akan kembali diperiksa penyidik pidsus Kejati NTB. Dia keluar untuk istirahat, salat dan makan. Eva kembali diperiksa dan keluar dari ruangan penyidik pukul 17.20 WITA.
Sementara, Eva Dewiyani usai keluar dari ruangan penyidik pidsus Kejati NTB irit bicara. Dia hanya tersenyum dan mengatakan pemeriksaan yang dilakukan penyidik terkait kasus di PT GNE.
"Terkait GNE, sebagai Kepala Biro Perekonomian Ndak tahu saya terkait kasus apa," katanya singkat.
2. Kejati NTB tangani dua kasus korupsi di PT GNE

Saat ini, Kejati NTB sedang menangani dua kasus dugaan korupsi di PT GNE. Pertama, kasus dugaan korupsi pengelolaan aset terkait penyertaan modal PT GNE.
Kedua, kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) antara PT GNE dengan PT Berkat Air Laut (BAL) di Gili Trawangan, Meno dan Air, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Kedua kasus dugaan korupsi itu telah masuk tahap penyidikan.
3. Periksa puluhan saksi dan sita dokumen

Dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) antara PT GNE dengan PT BAL, penyidik telah memeriksa 23 saksi. Kejati NTB akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
Puluhan saksi itu ada orang asing, pejabat Pemprov NTB, pejabat Pemda Lombok Utara, PT BAL dan saksi ahli dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).
Pada Kamis (8/5/2025) lalu, penyidik Pidsus Kejati NTB menggeledah Kantor Biro Perekonomian Setda NTB dan Kantor PT GNE di Kota Mataram. Penyidik menyita empat box dokumen penting terkait kerja sama PT GNE dan PT BAL.
Penyidik menyita tiga box dokumen di Kantor Biro Perekonomian Setda NTB dan satu box dokumen di Kantor PT GNE. Dokumen-dokumen tersebut akan dilakukan penelitian untuk penguatan alat bukti yang akan dijadikan pembuktian nantinya di persidangan. Namun, hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.