Lombok Timur, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun 2022. Putusan tersebut memuat sejumlah pertimbangan hukum, termasuk arahan terkait pengembangan perkara.
Namun, hingga saat ini Kejari Lombok Timur belum mengambil kesimpulan mengenai tindak lanjut atas perintah majelis hakim tersebut. Dalam putusannya, majelis hakim meminta jaksa mengembangkan kasus dengan memeriksa mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, dan Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik.
