Kapolda NTB Janji akan Proses Pidana Dua Perwira yang Dipecat

Mataram, IDN Times - Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan memastikan proses pidana terhadap dua perwira inisial Kompol Y dan Ipda AC. Keduanya dipecat secara tidak hormat buntut kematian kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara pada 16 April 2025 lalu. Proses penyidikan sedang dilakukan Direskrimum Polda NTB.
"Untuk penanganannya ditanyakan ke pak Direktur Reskrimum Polda NTB. Tapi yang jelas yang bersangkutan sudah dilakukan sidang etik PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Hadi dikonfirmasi usai Musrenbang RPJMD NTB 2025-2029 dan RKPD 2026 di Mataram, Rabu (4/6/2025).
1. Janji penanganan dilakukan secara transparan

Hadi mengatakan penanganan kasus ini tidak berhenti pada proses sidang etik. Tetapi dugaan terjadinya tindak pidana juga sedang dilakukan pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda NTB.
"Masih ada kaitan dengan yang lain, nanti akan diperiksa. Tunggu saja nanti hasil pemeriksaannya. Dilakukan secara transparan, pada saatnya kita akan beritahu," jelasnya.
Polda NTB sebelumnya membongkar makam Brigadir Nurhadi di Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat pada Kamis (1/5/2025) lalu, untuk keperluan autopsi yang melibatkan Tim Forensik Mabes Polri, RS Bhayangkara, serta akademisi forensik dari Universitas Mataram. Langkah ini diambil setelah keluarga sebelumnya menolak dilakukan autopsi.
Namun untuk mengungkap dugaan adanya kejanggalan atas kematian korban yang sebelumnya ditemukan meninggal di kolam renang vila di Gili Trawangan supaya terang benderang. Brigadir Nurhadi merupakan anggota Paminal Bidpropam Polda NTB, yang ditemukan meninggal di Gili Trawangan pada 16 April 2025 lalu.
2. Melakukan perbuatan tercela

Dua perwira Polda NTB inisial Kompol Y dan Ipda AC dipecat secara tidak hormat buntut kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara pada 16 April 2025 lalu. Kompol Y dan Ipda AC dinyatakan melakukan perbuatan yang tidak patut dan tidak layak dilakukan oleh anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Senin, 27 Mei 2025, di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid menyampaikan bahwa sidang KKEP memutuskan sanksi terhadap keduanya berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
“Sidang etik menyatakan bahwa perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Polri," kata Kholid, Rabu (28/5/2025).
Kholid menjelaskan keduanya melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Keduanya dinilai melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan etika profesi dan mencederai kehormatan institusi Polri. “Penjatuhan sanksi etik tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana atau perdata," terangnya.
3. Diperiksa intensif

Kholid mengatakan terkait proses hukum akan dibuka dan diuji secara sah nantinya di hadapan pengadilan. Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda NTB sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kompol Y dan Ipda AC.
Polda NTB memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Seluruh penanganan perkara ini merupakan bagian dari semangat Polri yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi).
“Langkah ini menunjukan ketegasan institusi dalam menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap Polri. Tidak ada ruang untuk perilaku yang mencederai nilai-nilai moral dan etika dalam tubuh Polri,” tegasnya.