Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) beserta jajaran di kabupaten/kota menemukan dugaan pelanggaran kampanye Calon Kepala Daerah (Cakada) selama pengawasan yang dilakukan 25 September - 6 Oktober 2024.
Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran money politics atau politik uang hingga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dugaan pelanggaran kampanye juga dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu.
"Sepanjang periode pengawasan tersebut, terdapat sebanyak 16 dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan masyarakat atau peserta pemilihan maupun temuan dari jajaran pengawas," ungkap Ketua Bawaslu NTB Itratip di Mataram, Rabu (9/10/2024).
