Bawaslu Bubarkan 26 Kampanye Calon Kepala Daerah di NTB

Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membubarkan 36 kampanye calon kepala daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kampanye yang dibubarkan berupa pertemuan tatap muka yang tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Ketua Bawaslu Provinsi NTB Itratip menjelaskan Bawaslu NTB serta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam se-NTB melakukan pengawasan kampanye pada 25 September hingga 6 Oktober 2024. Bawaslu menemukan sebanyak 188 kampanye tatap muka yang tidak dilengkapi STTP.
"Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Bawaslu NTB, sebanyak 188 kampanye tatap muka tidak dilengkapi dengan STTP, 26 diantaranya dibubarkan oleh jajaran pengawas pemilihan," sebut Itratip di Mataram, Rabu (9/10/2024).
1. Awasi 1.103 kampanye calon kepala daerah di NTB

Itratip mengatakan jumlah kampanye yang telah diawasi sebanyak 1.103 tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di NTB pada rentang waktu 25 September – 6 Oktober 2024.
Dari jumlah tersebut, kampanye dengan metode tatap muka terbanyak dilaksanakan di Kabupaten Bima dengan jumlah 186 kampanye, dan paling sedikit di Kabupaten Lombok Utara dengan jumlah 41 kampanye tatap muka.
Jajaran pengawas juga menemukan sejumlah kegiatan kampanye tatap muka yang dilakukan tanpa dilengkapi dengan STTP. "Kampanye yang dibubarkan tersebut merupakan kampanye yang digelar oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Walikota," jelasnya.
2. Bawaslu tertibkan 687 BK dan APK langgar ketentuan

Itratip menambahkan, Bawaslu NTB juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyebaran bahan kampanye (BK) dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh pasangan calon.
Sepanjang periode pengawasan hingga 6 Oktober 2024, Bawaslu NTB mencatat kegiatan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak 11.299 APK, dan Bahan Kampanye yang disebarkan sebanyak 9.709 BK.
Sedangkan jumlah APK dan BK yang ditertibkan oleh pengawas selama periode 25 September hingga 6 Oktober sebanyak 687. Penertiban tersebut dilakukan karena tidak sesuai dengan zona pemasangan APK yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
3. Ancaman pidana kampanye di luar jadwal

Dia menjelaskan sesuai dengan peraturan KPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tahapan kampanye berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024.
Metode pelaksanaan kampanye yang dapat dilaksanakan oleh pasangan calon adalah pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye (BK), pemasangan alat peraga kampanye (APK), serta kegiatan lain yang tidak melanggar undang-undang.
Selain kegiatan tersebut, pasangan calon juga melaksanakan kampanye dengan metode debat publik dan pemasangan iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik. Jadwal pelaksanaan debat publik ditetukan oleh KPU, serta iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik hanya dapat dilakukan pada tanggal 10 – 23 November 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan KPU NTB No.85 Tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2024.
Apabila terdapat peserta pemilihan yang melanggar ketentuan tersebut dan melaksanakan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan di dalam SK KPU No 85 Tahun 2024 tersebut, kata Itratip maka akan dikenai sanksi pidana, sesuai dengan pasal 187 UU No 1 Tahun 2015.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.
Selain itu, pasangan calon juga dapat melakukan kampanye di media sosial melalui akun resmi masing-masing pasangan calon yang didaftarkan kepada KPU. Peraturan KPU sendiri, mengatur bahwa setiap pasangan calon dapat mendaftarkan maksimal 20 akun di masing-masing platform media sosial, dan wajib disampaikan kepada Bawaslu dan Polda NTB.
"Kampanye di media sosial sendiri dapat dilakukan sepanjang masa kampanye sesuai ketentuan KPU, dan akun tersebut wajib dinonaktifkan sebelum memasuki masa tenang," tandasnya.



















