Lombok Timur, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menahan Kepala Desa Kotaraja, Lalu Supiandi, dan Bendahara Desa Kotaraja, Masran, pada Senin (26/10/26) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024-2025. Keduanya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan berlaku mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa keduanya selama kurang lebih delapan jam. Sebelumnya, Supiandi dan Masran sempat mangkir dari panggilan pertama dengan alasan sakit dan menyertakan surat keterangan dokter. Keduanya akhirnya memenuhi panggilan kedua dan langsung digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi pink serta tangan diborgol.
