Rumah Ketua RT di Bima ini Jadi Tempat Transaksi Narkotika

Kini pelaku bersama BB diamankan di Mako Polres Bima Kota

Kota Bima, IDN Times- Anggota Polres Bima Kota mengamankan pria inisial WA di rumah ketua RT Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, Minggu (11/9/2022). Pria berusia 45 tahun ini dibekuk atas dugaan kepemilikan narkotika  jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,31 gram.

"Benar, terduga pelaku diamankan sekira pukul 15.00 Wita," jelas Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin, Minggu (11/9/2022).

1. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat

Rumah Ketua RT di Bima ini Jadi Tempat Transaksi Narkotikailustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin mengatakan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi yang dilaporkan masyarakat. Bahwa di rumah Ketua RT 09, RW 04 di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

"Begitu mendapati informasi itu, Tim Satresnakoba langsung dikerahkan untuk melakukan serangkaian penyelidikan," jelas Jufrin.

Baca Juga: Asyiknya Naik Kapal Keliling Teluk di Pantai Lawata Bima

2. Pelaku digrebek di rumah Ketua RT

Rumah Ketua RT di Bima ini Jadi Tempat Transaksi NarkotikaIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Tidak kurang satu jam melakukan pengintaian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim langsung sigap menggrebek WA hingga dilakukan penggeledahan badan di atas rumah ketua RT. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti (BB) dari penggeledahan tersebut.

"Dari penggeledahan badan WA, tim tidak menemukan barang bukti," terang Jufrin.

3. Polisi temukan BB di dalam kantong celana

Rumah Ketua RT di Bima ini Jadi Tempat Transaksi NarkotikaIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di dalam kamar. Alhasil, mereka menemukan 11 klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. BB tersebut ditemukan di dalam kantong celana yang tergantung di dinding kamar.

Selain 11 klip berisi sabu-sabu, tim juga temukan 1 buah alat hisap sabu, 2 bungkus klip kosong dan satu buah kotak merah. Atas perbuatanya, WA bersama BB dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: 8.500 Hektare Hutan Lindung di Bima Dibabat Jadi Lahan Pertanian

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya