Imigrasi Bima Baru Lihat Informasi Pencekalan Wali Kota ke Luar Negeri

Pencekalan oleh Dirjen Imigrasi dikeluarkan sejak 24 Agustus

Kota Bima, IDN Times - Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi resmi dicekal atau dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. Dia dicekal menyusul statusnya menjadi tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lutfi diduga korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.

"Nama Wali Kota Bima masuk daftar cekal online kami sejak 24 Agustus kemarin. Namun daftar cekal itu baru kami lihat setelah dicek pada sistem tadi pagi," kata Kepala Imigrasi Kelas III Bima, M Usman saat dikonfirmasi IDN Times pada Jumat (8/9/2023).

1. Lamban masuk ke sistem imigrasi Bima karena gangguan jaringan

Imigrasi Bima Baru Lihat Informasi Pencekalan Wali Kota ke Luar Negeriilustrasi pasport (pexels.com/nappy)

Usman tidak mengetahui pasti pengajuan cekal online terhadap yang bersangkutan sampai bisa lamban masuk pada sistem Imigrasi Bima. Dia menduga karena pengaruh faktor jaringan atau sinyal sebagai salah satu pemicu utama.

"Mungkin gangguan jaringan sehingga cekal online atas nama yang bersangkutan lambat masuk ke sistem kami," ujarnya.

Baca Juga: Giliran Istri Wali Kota Bima Diperiksa KPK di Polda NTB 

2. Akan lakukan pengawasan lapangan

Imigrasi Bima Baru Lihat Informasi Pencekalan Wali Kota ke Luar NegeriWali Kota Bima, H Muhammad Lutfi (IDN Times/Juliadin)

Usman mengatakan, pencekelan terhadap politisi Partai Golkar ini berlaku sejak tanggal 24 Agustus hingga enam bulan kedepan. Dalam rentang waktu itu, dia memastikan akan meningkatkan pengawasan lapangan meski yang bersangkutan dicekal menggunakan sistem online.

"Dalam sistem cekal online, setiap orang yang telah masuk daftar cekal akan secara otomatis ditolak sistem saat pembuatan atau perpanjangan paspor," bebernya.

3. Muhammad Lutfi jadi tersangka korupsi

Imigrasi Bima Baru Lihat Informasi Pencekalan Wali Kota ke Luar NegeriFoto situasi di halaman Kantor Wali Kota Bima saat penggeledahan berlangsung (IDN Times/Juliadin)

Sebelumnya, KPK mengajukan pencekalan terhadap Muhammad Lutfi ke Dirjen Imigrasi pusat selama enam bulan. Kemudian akan diperpanjang dalam periode enam bulan berikutnya, jika proses penyidikan kasus yang menjeratnya belum berakhir.

Sebagai informasi, Muhammad Lutfi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia dijerat menggunakan pasal 12 huruf i tentang pengadaan barang dan jasa. 

Status hukum ini diketahui setelah surat panggilan KPK terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beredar di media sosial. Dalam surat itu, KPK memangil mantan kadis PUPR untuk kepentingan penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, Muhammad Lutfi.

Baca Juga: Polisi Bekuk Dua Pemuda Pemilik 23 Poket Sabu Siap Edar di Bima

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya