6 Warga Bima Korban Perdagangan Orang, Pemda Usut Perusahaan Pengirim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Enam warga Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi di Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (5/6/2023) kemarin. Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berhasil digagalkan, yang rencananya akan dikirim di Serawak, Malaysia.
Informasi yang dihimpun, enam orang ini diamankan bersama seorang oknum sebagai penyalur ataupun pengirim. Rencananya, mereka akan dikirim sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia.
1. Ditangkap di bandara Pontianak
Penangkapan enam TKI ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah mobil yang akan menjemput sekelompok orang di bandara setempat. Dari laporan itu, pihak kepolisian langsung lakukan rangkaian penyelidikan lapangan.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 6 orang tersebut sedang di mobil. Mereka pun langsung diamankan, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas Empat ASN di Bima
2. Kepala Disnakertrans Bima baru tahu informasi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, Aris Munandar yang dikonfirmasi baru mengetahui informasi penangkapan tersebut. Ia sontak kaget saat ditunjukan sejumlah bukti penangkapan enam warga bima tersebut.
"Saya baru tahu sekarang informasi itu. Kok bisa sampai gini," ungkap Aris Munandar yang dikonfirmasi, Jumat pagi (9/6/2023).
3. Perusahaan pengirim akan didalami
Guna mengungkap perusahan pengirim, dia memastikan akan segera melakukan pendalaman lebih lanjut. Bahkan untuk mempercepat pengungkapan, dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Bima.
"Akan kami dalami dengan koordinasi dengan pihak terkait. Nanti juga kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian," tandasnya.
Baca Juga: 11 Pelaku Pengeboman Ikan di Bima Diringkus Ditpolairud Polda NTB