Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Janda dan Duda Baru di Bima Bertambah 743 Orang selama 8 Bulan

Foto Bagian Informasi dan Pengaduan PA Bima Kelas IA, Subhan (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Warga Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengajukan perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bima dari tahun ke tahun terus bertambah. Sejak Januari hingga Agustus 2024 lalu, ada sebanyak 1.368 perkara yang telah diajukan.

"Totalnya yang kami terima, 1.368. Untuk cerai gugat sebanyak 1.129, sedangkan cerai talak 239 perkara," kata Bagian Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Bima, Subhan dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).

1. Yang telah diputus 743 perkara

Foto Pengadilan Agama (PA) Bima Kelas IA (IDN Times/Juliadin)

Subhan mengatakan, dari 1.368 perkara perceraian yang diajukan ini tidak semuanya diputuskan oleh hakim pengadilan. Ada pun yang diputus hanya 743 kasus, masing-masing cerai gugat 625, sedangkan cerai talak 118 kasus.

"Alhamdulillah, banyak perkara yang dicabut setelah penggugat dan tergugat dilakukan mediasi oleh hakim pengadilan. Mediasi biasanya dilakukan selama tiga kali," jelasnya.

2. Ajukan cerai karena ekonomi, KDRT hingga judi online

ilustrasi seseorang melakukan KDRT (freepik.com/freepik)

Menurut dia, ragam penyebab sehingga tergugat mengajukan perkara perceraian di PA Bima. Paling dominan karena dipicu faktor ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), judi online dan perkelahian secara terus-menerus.

"Rata-rata setiap tahun kebanyakan perceraian karena faktor itu. Baru kemudian disusul oleh faktor lain, seperti meninggalkan salah satu pihak, perselingkuhan, dan lain sebagainya," terang dia.

3. 192 pelajar dinikahkan

ilustrasi ibu hamil memakai sabuk pengaman selama terbang (istockphoto.com/Nadezhda1906)

Selain perkara perceraian, kasus pelajar yang mengajukan dispensasi kawin juga meningkat dalam 8 bulan terakhir ini, yakni sebanyak 213 kasus. Sementara yang diterima dan telah diizinkan untuk menikah 192 pasangan.

Ratusan pelajar yang ajukan dispensasi kawin ini rata-rata karena hamil di luar nikah, dan khawatir ditinggal pasangan. Kemudian ada juga karena saling mencintai.

"Gak semua juga kami terima, tergantung kasusnya. Khusus untuk kasus yang hamil duluan, sudah pasti kami terima dan berikan izin untuk menikah," tandas Subhan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni
Juliadin JD
EditorJuliadin JD
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us