Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Guru Ngaji di Bima Perkosa Murid, Modus Janjikan Korban Pintar Mengaji

Foto tersangka JN ketika diintrogasi Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Seorang guru ngaji yang diduga mencabuli 7 santri di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan menjadi tersangka. Pria inisial JN berusia 51 tahun ini dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang perlindungan anak.

Ada pun cara tersangka mengelabui para korban, mereka dijanjikan bakal pintar mengaji setelah dicabuli. Karena polos, korban pun akhirnya menuruti keinginan tersangka.

"Karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan juga tersangka ini merupakan pendidik, maka ancaman penjara sesuai pasal yang digunakan maksimal 20 tahun kurungan," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata saat konferensi pers, Selasa (24/9/2024).

1. Satu di antara korban diperkosa

Foto Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata saat menunjukan BB yang diamankan (IDN Times/Juliadin)

Kapolres menjelaskan dari hasil pengembangan, enam korban dicabuli oleh tersangka. Sementara satu lainnya diperkosa di dalam kamar rumahnya usai korban belajar mengaji.

Dugaan pemerkosaan ini diperkuat oleh pengakuan tersangka. Termasuk hasil visum yang menunjukan sejumlah luka robek dan memar pada area sensitif korban.

"Hasil visum, ada beberapa luka robek di area sensitif korban," jelasnya.

2. BB baju dan celana korban diamankan

Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain hasil visum, penyidik Satreskrim juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dalam kasus ini. Antara lain, baju, celana korban, buku absen ngaji, SK pengangkatan guru ngaji tersangka oleh kepala desa setempat.

"BB nya sudah kita amankan. Sekarang penyidik dalam proses koordinasi dengan JPU untuk persiapan pelimpahan," bebernya.

3. Tersangka sesali perbuatanya

ilustrasi berbuat salah dan lupa (pexels.com/Alex Green)

Sementara itu, tersangka mengaku sudah lama dipercayai sebagai guru ngaji di desanya. Sementara aksi bejat terhadap 7 santrinya ia dilakukan sejak 2023 lalu.

"Baru-baru ini saya lakukan, sekitar sejak 2023 lalu. Saya menyesal dan khilaf melakukan ini," kata dia sembari diseret petugas menuju ruang tahanan.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap pada 7 Agustus 2024 lalu. Salah satu korban yang tidak terima diraba oleh tersangka, kemudian mengadu ke orangtua hingga akhirnya kasus dilaporkan ke Polsek Langgudu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni
Juliadin JD
EditorJuliadin JD
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us