Mataram, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah tahun 2023. ASN hanya bekerja sampai pukul 14.00 WITA saja.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Muhammad Nasir, Rabu (22/3/2023) menjelaskan penyesuaian jam kerja ASN dan PTT lingkup Pemprov NTB telah ditandatangani Gubernur NTB Zulkieflimansyah berdasarkan Surat Edaran Nomor 060/204/ORG/2023, tanggal 21 Maret 2023.
Dalam surat edaran itu diatur jam kerja ASN pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberlakukan 6 hari kerja dan 5 hari kerja. "Selama bulan Ramadan, apel pagi dan apel sore ditiadakan," kata Nasir.