Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ASN (IDN TIMES/Sonya Michaella)

Mataram, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah tahun 2023. ASN hanya bekerja sampai pukul 14.00 WITA saja.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Muhammad Nasir, Rabu (22/3/2023) menjelaskan penyesuaian jam kerja ASN dan PTT lingkup Pemprov NTB telah ditandatangani Gubernur NTB Zulkieflimansyah berdasarkan Surat Edaran Nomor 060/204/ORG/2023, tanggal 21 Maret 2023.

Dalam surat edaran itu diatur jam kerja ASN pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberlakukan 6 hari kerja dan 5 hari kerja. "Selama bulan Ramadan, apel pagi dan apel sore ditiadakan," kata Nasir.

1. Jam kerja ASN dan PTT bagi OPD yang memberlakukan 6 hari kerja

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Nasir menjelaskan jam kerja ASN dan PTT di OPD lingkup Pemprov NTB yang memberlakukan 6 hari kerja. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu, ASN dan PTT masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 14.00 Wita atau jam 2 siang.

Pada hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 Wita. Sedangkan pada hari Jumat, ASN dan PTT masuk pukul 08.00 dan pulang 14.00 Wita. Untuk hari Jumat, waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 Wita.

2. Jam kerja ASN dan PTT bagi OPD yang memberlakukan 5 hari kerja

Editorial Team

Tonton lebih seru di