Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jalur Domisili Sering "Tabrak" Aturan, Ombudsman NTB Buka Posko Pengaduan SPMB 2025

Ilustrasi proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Dinas Pendidikan Kota Semarang. (dok. Disdik Kota Semarang)
Ilustrasi proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Dinas Pendidikan Kota Semarang. (dok. Disdik Kota Semarang)
Intinya sih...
  • PPDB diganti menjadi SPMB 2025
  • Jalur domisili harus sesuai aturan
  • Konsultasi dan pengaduan atas penyelenggaraan SPMB tahun 2025 dibuka
  • SPMB untuk pendidikan yang bermutu
  • Perubahan ini untuk sistem penerimaan yang inklusif dan berkualitas
  • Masalah jalur zonasi diganti menjadi jalur domisili sering dilaporkan ke Ombudsman NTB
  • Proses kurasi penting dalam jalur prestasi non akademik
  • Pengumuman penetapan murid baru berdasarkan hasil rapat dewan guru dipimpin oleh kepala Satuan Pendidikan
  • Pemerintah Daerah

Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan NTB membuka posko pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia pada tanggal 26 Februari 2025 menetapkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan SPMB 2025. Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTB Yudi Darmadi mengatakan meskipun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah diganti menjadi SPMB dan nomenklaturnya berbeda, tetapi hakikatnya tetap sama. Ombudsman NTB mengingatkan terkait SPMB jalur domisili yang sebelumnya disebut jalur zonasi agar sesuai aturan. Karena banyak laporan dari masyarakat pada tahun-tahun sebelumnya bahwa jalur ini sering menabrak aturan.

"Ombudsman RI Perwakilan NTB membuka layanan konsultasi dan pengaduan atas penyelenggaraan SPMB tahun 2025," kata Yudi di Mataram, Senin (16/6/2025).

1. Permasalahan yang sering dilaporkan ke Ombudsman

Ilustrasi penerimaan PPDB 2024 (IDN Times/ Riyanto).
Ilustrasi penerimaan PPDB 2024 (IDN Times/ Riyanto).

Dia menjelaskan SPMB merupakan keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Perubahan ini bukan sekadar pergantian nomenklatur semata, tetapi merupakan bagian dari upaya negara untuk meningkatkan sistem penerimaan agar lebih inklusif dan berkualitas.

Tujuan SPMB yaitu untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili. Kemudian meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Selain itu untuk mendorong peningkatan prestasi murid, dan mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.

Dia menyebutkan beberapa perubahan dari SPMB ini sehingga menjadi pembeda dari PPDB pada tahun-tahun sebelumnya yang patut dicermati sehingga tidak menimbulkan dampak negatif dalam proses. Supaya SPMB 2025 terhindar dari keriuhan dan permasalahan yang dapat mencederai azas dan prinsip dalam SPMB itu sendiri.

Yudi mengatakan beberapa hal permasalahan yang patut dicermati dan diseringkali dikeluhkan dan dilaporkan ke Ombudsman. Pertama soal jalur zonasi diganti menjadi jalur domisili. Penerimaan Murid baru untuk SD, SMP, dan SMA tahun 2025 dilaksanakan melalui Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.

Dulu, saat PPDB, dikenal dengan istilah Jalur Zonasi. Jalur Zonasi pada PPDB adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Terminologi Jalur Domisili dapat dilihat pada Bab I Pasal 1 angka 20, bahwa Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Jalur Domisili lebih menekankan pada wilayah administratif berdasarkan kebijakan pemerintah daerah, bukan hanya jarak rumah ke sekolah.

“Merefleksi pada jalur zonasi Ombudsman NTB tahun-tahun sebelumnya, kami masih banyak menemukan dan menerima laporan yang menabrak aturan. Sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran maladministrasi bahkan berpotensi terjadinya pelanggaran pidana dikarenakan temuan atas pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain atau orang tua peserta didik," ungkap Yudi.

2. Proses kurasi hari bertanggungjawab untuk jalur prestasi non akademik

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kedua, soal penerimaan murid baru lewat jalur prestasi non akademik. Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono mengatakan proses kurasi dari otoritas dan pihak berwenang seperti Pemerintah Daerah dan Kementerian maupun lembaga/badan yang dilandasi dengan penuh tanggungjawab, transparan dan adil sangat penting dalam proses ini.

Dikatakan, patut dicermati dan diteliti dengan baik oleh Panitia SPMB untuk semua tingkatan khususnya SMP dan SMA dalam hal jalur prestasi atas dokumen-dokumen prestasi nonakademik peserta seleksi SPMB.

"Sehingga proses peng-kurasi-an dijalankan dengan penuh tanggungjawab dan memenuhi ketentuan dan peraturan dalam proses SPMB tahun ini," kata Dwi.

3. Penyaluran calon murid yang tidak lolos seleksi di sekolah tujuan

Orang tua siswa baru mendatangi Dinas Dikbud NTB tetkait PPDB jalur zonasi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Orang tua siswa baru mendatangi Dinas Dikbud NTB terkait PPDB jalur zonasi 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Persoalan ketiga terkait pengumuman kelulusan calon murid. Dwi menjelaskan pengumuman penetapan murid baru dalam SPMB merupakan pengumuman penetapan atas seluruh calon murid yang dinyatakan lolos seleksi pada setiap jalur penerimaan murid baru. Penetapan Murid baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Satuan Pendidikan dan ditetapkan melalui keputusan kepala Satuan Pendidikan.

Pemerintah Daerah wajib memastikan jumlah murid baru yang diterima dalam penetapan murid baru berjumlah paling banyak sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang diumumkan. Selain mengumumkan calon murid yang dinyatakan lolos seleksi, Pemerintah Daerah wajib mengumumkan calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi.

Terhadap siswa yang tidak lolos pada Satuan Pendidikan yang menjadi tujuannya, maka Pemerintah Daerah melakukan penyaluran calon murid tersebut ke Satuan Pendidikan Negeri pada wilayah penerimaan murid baru terdekat, Satuan Pendidikan Swasta atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain yang masih memiliki daya tampung.

Selain itu, penyaluran murid juga dapat dilakukan melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah dengan penyelenggara Satuan Pendidikan Swasta, atau dengan kementerian lain penyelenggara Satuan Pendidikan.

Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendidikan kepada calon Murid pada Satuan Pendidikan Swasta yang tidak dapat ditampung pada Satuan Pendidikan Negeri berupa pembebasan biaya pendidikan; atau pengurangan biaya pendidikan.

"Pemberian bantuan pendidikan diprioritaskan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Adapun jenis dan besaran bantuan pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan fiskal daerah," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us