Mataram, IDN Times -Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim Lalu Mohamad Rasyidi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menahan dua tersangka dugaan korupsi Alsintan (alat dan mesin pertanian) Lombok Timur. Dua tersangka tersebut berinisial S yang merupakan mantan anggota DPRD Lombok Timur, dan Z yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur.
"Terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, kedua tersangka resmi menjalani penahanan tahap pertama. Penahanan kami titipkan di Rutan Selong, Lombok Timur," kata Rasyidi seperti dikutip dari ANTARA pada Jumat (9/12/2022).
Dia menjelaskan penyidik melakukan penahanan usai keduanya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kantor Kejari Lombok Timur. Karena itu, hanya tersangka lain berinisial AM, eksekutor pembentuk usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) di dua kecamatan wilayah Lombok Timur, yang belum menjalani penahanan.
"Jadi, tersangka AM mangkir dari panggilan pemeriksaan. Makanya, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan (pemeriksaan) kedua," ujarnya.