Mataram, IDN Times - Dua orang tersangka kasus korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) pada salah satu bank di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AM (54) dan IR (52) menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram. Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputra membenarkan perihal penahanan dua tersangka tersebut.
"Iya, penahanan kedua tersangka kami titipkan di Lapas Mataram," katanya seperti dikutip dari ANTARA pada Senin (10/10/2022).