Jaksa Sita Nota Kosong Sejumlah Toko di Kantor Kepegawaian Flotim

Kupang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Flores Timur (Kejari Flotim) menggeledah kantor kepegawaian Pemerintah Kota Flotim, Jumat (14/11/2025). Penggeledahan tepatnya di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).
Dalam penggeledahan terkait dugaan Korupsi Anggaran BKPSDMD TA 2023–2025 ini jaksa menyita sejumlah barang bukti, meliputi nota-nota kosong dari beberapa toko di Larantuka, Kupang, bahkan sejumlah toko di Jakarta.
"Nota-nota ini yang diduga digunakan untuk membuat pertanggungjawaban fiktif," jelas Kepala Kejari Flotim, Teddy Rorrie, dalam keterangan persnya, Sabtu (15/11/2025).
1. Penyidik cari bukti manipulasi anggaran

Penggeledahan ini dilakukan Tim Penyidik Kejari Flotim berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejari Flotim serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Larantuka. Para pegawai BKPSDMD Flotim serta personel pengamanan dari Polres Flotim juga menyaksikan langsung proses penggeledahan hari itu.
"Tindakan ini diambil untuk mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti yang relevan, terutama terkait dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban keuangan berupa nota-nota belanja dalam pelaksanaan anggaran," jelas Teddy lagi.
Modus pertanggungjawaban fiktif ini, kata dia, diduga kuat digunakan untuk menyamarkan penggunaan anggaran secara tidak sah.
2. Ada dokumen yang coba disembunyikan

Sejumlah dokumen penting yang sebelumnya diduga disembunyikan oleh pihak-pihak tertentu juga berhasil ditemukan oleh Tim Penyidik Kejari Flotim dalam penggeledahan tersebut.
Temuan ini, kata dia, bakal mengungkap aliran dana, penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran BKPSDMD Flotim TA 2023–2025.
"Penggeledahan ini berjalan tertib, profesional, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Dalam prosesnya, penyidik kami berhasil mengamankan dokumen yang diduga sempat disembunyikan sehingga bisa ini dapat dijadikan bukti," jelasnya.
3. Dokumen, nota, hingga uang disita

Seluruh bukti-bukti yang disita meliputi dokumen-dokumen pengelolaan anggaran, nota-nota kosong dari sejumlah toko di Larantuka, Kupang dan Jakarta, catatan penggunaan hasil penyalahgunaan anggaran, serta uang tunai sebesar Rp30 juta.
"Total 1.297 barang bukti yang kita disita," tandasnya.
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan sebagai langkah penegakan hukum lebih lanjut secara transparan dan profesional.
"Penyitaan ini untuk mendukung proses pembuktian dalam persidangan atas dugaan tindak pidana yang terjadi meliputi manipulasi dokumen keuangan dan penggunaan anggaran secara tidak sah yang mengarah pada tindak pidana korupsi," tegasnya.

















