Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Inspektorat Enggan Ungkap Nilai Kerugian Negara Korupsi KUR BSI Bima
Foto Kantor BSI Cabang Pembantu Bima Soetta 2 (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Inspektorat Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) turut dilibatkan dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp13 miliar di BSI Cabang Pembantu Bima Soetta 2. 

Kepala Inspektorat Kabupaten Bima, Agus Salim yang dikonfirmasi terkait hasil penghitungan angka kerugian negara pada kasus tersebut enggan berkomentar. Terkait hal ini, ia menyarankan agar melakukan konfirmasi langsung ke bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkab Bima.

"Mohon maaf, langsung ke Humas Pemda saja, karena rilisnya telah kami sampaikan ke sana," kata eks Kapal BKD dan Diklat Kabupaten Bima ini dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024).

1. Materi pemeriksaan belum bisa diinformasikan

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima Suryadin yang dikonfirmasi menegaskan, bahwa Tim Inspektorat tidak bisa memberikan informasi terkait materi dan hasil pemeriksaan. Karena hal ini menyangkut tahapan penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tim Inspektorat belum bisa sampaikan informasi materi pemeriksaan, karena ini menyangkut tahapan penyidikan Tipikor," katanya dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024).

2. Berkas perkara penyidikan belum lengkap

Ilustrasi mendaftar (pixabay.com/jarmoluk)

Suryadin memastikan, bahwa kasus dugaan korupsi dana KUR ini masih terus dilakukan pendalaman berkas penyidikan oleh Tim Inspektorat dan Kejari Bima. Karena berkas perkara yang ada masih belum lengkap.

"Mereka menilai berkas penyidikan belum lengkap. Terkait kekurangannya, tim akan tetap berkoordinasi untuk segera melengkapinya," jelas Yan sapaan karib Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima ini.

3. Modus ajukan nama penerima fiktif

Foto kantor Kejari Bima (IDN Times/Juliadin)

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana KUR senilai Rp13 miliar ini terjadi pada tahun 2021 hingga 2022 silam. Modus pelaku melakukan korupsi mengajukan nama petani fiktif sebagai penerima KUR, dengan nilai yang diajukan mulia Rp50 juta hingga Rp250 juta per orang.

Dalam perkembangannya, puluhan nasabah, direksi, manajemen, marketing hingga pria inisial AR sebagai auditor BSI pusat diperiksa penyidik Kejari Bima. Kasi Intelijen Kejari Bima, Deby F Fauzi mengatakan sebanyak Rp266.590.000 juta telah disita dari pihak BSI Bima. Uang ratusan juta itu dikembalikan oleh pihak BSI selama tiga tahapan.

"Dikembalikan selama tiga kali tahapan. Sekarang kami masih proses penyusunan berkas perkara. Ada dugaan kerugian negara. Tapi angkanya belum bisa dipastikan," ujar Deby belum lama ini.

Topics

Editorial Team

Related Article