Bima, IDN Times - Inspektorat Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) turut dilibatkan dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp13 miliar di BSI Cabang Pembantu Bima Soetta 2.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bima, Agus Salim yang dikonfirmasi terkait hasil penghitungan angka kerugian negara pada kasus tersebut enggan berkomentar. Terkait hal ini, ia menyarankan agar melakukan konfirmasi langsung ke bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkab Bima.
"Mohon maaf, langsung ke Humas Pemda saja, karena rilisnya telah kami sampaikan ke sana," kata eks Kapal BKD dan Diklat Kabupaten Bima ini dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024).
