Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Inspektorat Audit 518 Honorer Pemprov NTB yang Terancam Kena PHK

IMG-20251107-WA0027.jpg
Ilustrasi ASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Inspektorat NTB melakukan audit terhadap 518 tenaga honorer lingkup Pemprov NTB yang terancam kena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada awal 2026. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB telah meminta Inspektorat untuk melakukan audit terkait kondisi faktual 518 honorer tersebut.

"Kami memohonkan kepada pihak inspektorat dilakukan audit. Supaya kita clear, yang mana kondisi faktualnya seperti apa," kata Kepala BKD NTB Tri Budiprayitno di Mataram, Kamis (13/11/2025).

1. Hasil audit inspektorat menjadi telaahan BKD untuk disampaikan ke Gubernur NTB

Kepala BKD NTB Tri Budiprayitno. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kepala BKD NTB Tri Budiprayitno. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Tri menjelaskan BKD belum menerima hasil audit dari Inspektorat NTB. Hasil audit Inspektorat nantinya menjadi bagian telaahan staf yang akan disampaikan ke Gubernur NTB sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Kita belum menerima hasil audit inspektorat. Itu menjadi bagian yang akan menyertakan telaahan staf kami dari BKD kepada pimpinan," terangnya.

Dia mengatakan BKD NTB membuat telaah tentang staf kepada Gubernur terkait kebijakan yang akan diambil mengenai keberadaan 518 tenaga honorer tersebut. Pemprov NTB juga berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) agar ada aturan yang dapat memayungi ratusan tenaga honorer itu agar tidak kena PHK awal tahun depan.

2. 518 honorer masih aman sampai akhir 2025

Tenaga honorer Pemprov NTB yang kesulitan membuat akun untuk pendataan pegawai non ASN mendatangi kantor BKD NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Tenaga honorer Pemprov NTB yang kesulitan membuat akun untuk pendataan pegawai non ASN mendatangi kantor BKD NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Namun, sampai saat ini, belum ada aturan yang dapat dijadikan payung hukum untuk menyelamatkan 518 tenaga honorer tersebut dari ancaman PHK. Selain itu, DPRD NTB juga memperjuangkan nasib 518 honorer tersebut agar tidak di-PHK.

Dewan sudah melakukan konsultasi dan audiensi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemen PAN-RB. "Sejauh ini dari 518 orang (honorer) masih aman sampai akhir tahun ini," kata Tri.

3. Penyebab 518 Honorer tak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu

Puluhan honorer Lotim saat hearing di kantor DPRD Lotim(IDN Times/Ruhaili)
Puluhan honorer Lotim saat hearing di kantor DPRD Lotim(IDN Times/Ruhaili)

Sebelumnya, BKD NTB membeberkan alasan ratusan tenaga honorer tersebut tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Mulai dari honorer yang akan memasuki usia pensiun hingga ada yang tidak jelas keberadaannya.

Berdasarkan hasil pemetaan, dari 518 orang itu, ada yang mencapai batas usia pensiun 3 orang. Kemudian sebanyak 12 orang tidak lulus seleksi administrasi pada seleksi PPPK tahap pertama dan kedua. Selain itu, ada yang ikut seleksi PPPK sebanyak 20 orang tetapi beda instansi. Puluhan honorer itu ikut seleksi PPPK di luar instansi Pemprov NTB.

Selanjutnya, ada 2 orang honorer yang ikut seleksi PPPK, namun tidak hadir saat seleksi. Kemudian, ada 30 orang honorer yang masa kerjanya di bawah 2 tahun. Mereka menjadi tenaga honorer Pemprov NTB pada 2023, padahal Kementerian PAN-RB sudah melarang rekrutmen tenaga honorer.

Ada juga sebanyak 2 tenaga honorer yang mengundurkan diri, sehingga, tidak mungkin mengusulkan tenaga honorer yang sudah mengundurkan diri menjadi PPPK Paruh Waktu. BKD juga mencatat sebanyak 80 tenaga honorer tidak ikut dalam seleksi PPPK tahap I dan II. Serta sebanyak 73 tenaga honorer yang tidak diketahui keberadaannya. Namanya tercatat dalam database namun orangnya tidak ada.

BKD NTB melakukan verifikasi dan validasi terhadap pegawai honorer dengan memperhatikan status aktif bekerja, dan sumber anggaran gaji yang bersangkutan. Pegawai honorer atau non-ASN yang berpotensi diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masing-masing Kepala Perangkat Daerah sejumlah 9.466 orang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Inspektorat Audit 518 Honorer Pemprov NTB yang Terancam Kena PHK

13 Nov 2025, 17:11 WIBNews