Mataram, IDN Times - Dewan Pengupahan Provinsi NTB akan membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 pada bulan November ini. Sebelum membahas UMP 2023, Dewan Pengupahan akan menunggu data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi sampai bulan September.
Dengan melihat inflasi yang berada di atas 5 persen, UMP NTB 2023 berpotensi naik. Diketahui, UMP NTB tahun 2022 sendiri sebesar Rp2,2 juta.
"Kita tunggu data BPS dulu, biasanya awal November ini keluar, setelah itu kita rapat Dewan Pengupahan. Karena salah satu instrumen dalam menghitung UMP itu adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, konsumsi masyarakat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi dikonfirmasi di Mataram, Rabu (2/11/2022).
