Identitas Perwira yang Diduga Menyiksa Prada Lucky Masih Dirahasiakan

Kupang, IDN Times - Identitas satu perwira yang menjadi tersangka penganiayaan hingga tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo belum diungkapkan oleh TNI ke publik. Nama dan jabatan resminya masih dirahasiakan.
Satu perwira ini ada di antara 20 prajurit TNI lainnya yang menjadi tersangka kematian Prada Lucky pada 6 Agustus 2025 lalu. Lucky sempat kritis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Prada Lucky diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya di barak selama berhari-hari. Ia sempat kabur ke rumah ibu angkatnya dengan kondisi tubuh luka-luka dan penuh memar, tapi setelah itu dibawa kembali ke barak.
1. Tunggu hasil penyelidikan

Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, mengungkap 20 prajurit TNI yang telah jadi tersangka ini pun sudah ditahan. Terkait identitas seorang perwira tersebut pun belum dibuka.
"Nanti oleh penyidik yang akan menyampaikan dan proses ini sedang berlangsung, dan saya secepatnya akan melaporkan kepada pimpinan," kata Piek di Kota Kupang, Senin sore (11/8/2025).
Pada saat yang sama, ia juga belum mengungkap motif di balik penganiayaan yang dilakukan para tersangka terhadap Prada Lucky.
2. Motif dan korban lainnya

Sementara itu, pada hari yang sama, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengungkap motif para pelaku. 20 senior Prada Lucky ini disebutnya melakukan pembinaan. Ada satu personel lainnya yang juga korban dan selamat dari kegiatan pembinaan itu.
"Cukup saya jelaskan sampai di situ karena perlu kita mendalami beberapa hal. Pembinaan itu bukan untuk satu orang saja tetapi juga ada salah satu korban lainnya yang beruntung selamat. Kondisi tiap-tiap prajurit berbeda," jelas dia.
Kekerasan ini pun tidak berlangsung selama sehari, kata Wahyu, tetapi dalam rentang waktu yang lebih lama.
3. Pasal bagi perwira

Namun identitas satu perwira yang terlibat kematian Prada Lucky ini pun tak diungkapkannya saat itu. Ia menyebut personel militer ini bisa dengan sengaja mengizinkan atau memberi kesempatan bawahan militer melakukan kekerasan.
Pasal 132 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, kata dia, disiapkan untuk perwira ini. Pasal ini pun salah satu dari lima pasal yang disiapkan kepada para tersangka.
"Pasal dan ancaman hukuman orang per orang pun tidak akan sama mengikuti peran dan porsi pelanggarannya masing-masing," tukasnya.
4. Ayah Lucky tak hanya tuntut hukum pelaku

Ayah almarhum Prada Lucky, Serma Christian Namo, dalam kunjungan Pangdam Udayana ke Kupang ingin para pelaku, ankum dan dokter batalion juga ikut dihukum.
Komandan Batalyon (Danyon) Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere sebagai atasan langsung atau Ankum perlu ikut bertanggungjawab. Begitu pun dokter dimaksud yang disebutnya memanipulasi data dan informasi.
"Data dari dokter batalion harus dipertanyakan kredibilitasnya sebagai seorang dokter yang memanipulasi data. Saya punya buktinya juga. Kami yang tangani dia. Saya berbicara untuk kebenaran, bukan untuk menyudutkan siapapun," tukasnya.