Hutan Lindung di Bima Dibabat Tiap Tahun, Lima Petani Jadi Tersangka

Bima, IDN Times - Alih fungsi kawasan hutan lindung jadi lahan pertanian di Kota dan Kabupaten Bima terus bertambah. Data yang diperoleh di BKPH Maria Donggomasa, sekitar 8 ribu hektare sudah dibabat petani dari total kawasan hutan lindung seluas 72 ribu hektare.
Kepala Seksi PK SDAE BKPH Maria Donggomasa Ahmad Joni mengatakan, hutan lindung dibuka oleh petani untuk keperluan lahan pertanian. Biasanya untuk lahan menanam padi dan komoditas jagung.
"Hanya dua tanaman itu. Saat sekarang mereka kebanyakan buka lahan untuk tanam jagung, tidak lagi padi seperti belasan tahun sebelumnya," jalasnya pada IDN Times, Jumat (13/1/2023).
1. Tiga kawasan hutan rawan perambahan

Dari sejumlah kelompok hutan lindung yang dikelola BKPH, kata Ahmad, hanya ada beberapa lokasi yang rawan terjadi perambahan. Terdiri dari kawasan hutan tutupan di Kecamatan Wawo, Lambitu dan Lambu.
Pada tiga lokasi tersebut cukup marak dilakukan perluasan oleh para petani. Bahkan praktek itu tetap ditemukan setiap tahun pada awal masuk musim hujan.
"Kawasan hutan di sana cukup dekat dengan pemukiman warga. Sehingga mereka dengan mudah melakukan perambahan. Tiap tahun tetap ada yang dibabat, tapi gak banyak," katanya.
2. Babat hutan, lima petani jadi tersangka

Bahkan selama tahun 2022 lalu, pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus pengelolaan hutan. Dari kasus itu dengan total lima orang petani ditetapkan jadi tersangka.
Tiga di antaranya kasus perambahan hutan tutupan negara, sementara satu lainnya kasus illegal logging. Mereka ditangkap tangan petugas ketika sedang merusak hutan lindung dengan barang bukti yang ada.
"Semuanya ditangkap tangan, lalu diproses di Polres Bima Kota," beber dia.
3. Hutan lindung bisa dikelola asalkan kantongi izin

Saat ini BKPH terus menggenjot program perhutanan sosial sesuai amanat regulasi terbaru. Progam ini, berupa Hutan Kemasyarakatan (HKM) dan kehutanan kemitraan.
Pada program HKM ini, masyarakat diberikan kewenangan untuk mengelolah hutan. Namun tidak boleh dimiliki, karena status tanah masih milik pemerintah.
Sedangkan skema hutan kemitraan, kerja sama antara masyarakat dengan pengelola hutan. Termasuk dengan pemegang izin usaha pengelola hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.
"Dua program ini sedang kami jalankan," tandas Ahmad



















