Mataram, IDN Times - Gubernur NTB terpilih Lalu Muhamad Iqbal dilarang keras mengangkat staf khusus (stafsus) usai dilantik menjadi menjadi Gubenur NTB 2025-2030. Lalu Iqbal akan dilantik menjadi Gubernur NTB bersama ratusan kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada 20 Februari mendatang.
Asisten I Setda NTB Fathurrahman mengatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melarang kepala daerah untuk mengangkat stafsus. Pemprov NTB akan berpedoman dan menyesuaikan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Itu memang ada penekanan terkait dengan itu (larangan pengangkatan stafsus), pemerintah daerah menyesuaikan. Ya, artinya dilarang, tidak boleh ada pengangkatan (stafsus)," kata Fathurrahman dikonfirmasi di Mataram, Selasa (11/2/2025).