Pelunasan Masih Minim, Baru 1.782 CJH NTB Lunasi Biaya Haji 2026

Mataram, IDN Times - Progres pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih minim. Kanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi NTB mencatat progres pelunasan biaya haji baru mencapai 32,62 persen.
Jumlah Calon Jemaah Haji (CJH) NTB yang sudah melunasi biaya haji baru 1.782 orang. Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025, Bipih Embarkasi Lombok untuk jemaah reguler ditetapkan sebesar Rp54.951.822 atau Rp54,9 juta.
1. Targetkan pelunasan biaya haji 80 persen pada tahap I

Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi NTB Lalu Muhammad Amin menyebutkan jumlah kuota jemaah haji reguler untuk provinsi NTB pada 2026 sebanyak 5.463 orang. Pelunasan Bipih tahap I akan berakhir pada 23 Desember mendatang, yang dibuka sejak 24 November 2025 lalu.
"Sampai Rabu, 17 Desember 2025, jumlah pelunasan di NTB dari kuota reguler 5.463 orang, telah melunasi sebanyak 1.782 orang atau 32,62 persen. Namun, dari jumlah tersebut proses yang masih berjalan adalah pemeriksaan kesehatan dari tim kesehatan," kata Amin di Mataram, Jumat (19/12/2025).
Kanwil Kemenhaj Provinsi NTB menargetkan pelunasan biaya haji tahap I mencapai 80 persen. CJH yang sudah dinyatakan istithaah diminta segera melakukan pelunasan ke Bank Penerima Setoran (BPS) yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Muamalat.
2. Istithaah jadi syarat utama pelunasan biaya haji 2026

Pelunasan biaya haji tahap I diperuntukkan bagi jemaah haji batal tunda dan jemaah haji reguler yang masuk pemberangkatan tahun 2026. Amin menjelaskan istithaah menjadi syarat utama pelunasan biaya haji 2026.
"Sebelum pelunasan Bipih, calon jemaah haji harus melalui pemeriksaan tim kesehatan. Karena syarat pelunasan, dinyatakan istithaah oleh tim kesehatan," jelasnya.
Dia mengatakan syarat istithaah merupakan kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Hal ini menjadi perhatian Pemerintah Indonesia supaya jemaah haji tidak mengalami kendala di Arab Saudi.
3. Jemaah haji bisa dideportasi jika tidak istithaah

Amin menjelaskan istithaah merupakan syarat calon jemaah haji bisa berangkat menunaikan ibadah haji pada 2026. Apabila ada jemaah yang tidak istithaah lolos berangkat ke Tanah Suci, Pemerintah Arab Saudi sudah memberikan warning.
Jemaah haji akan dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi. Selain itu, jemaah haji dan pelaksana juga mendapatkan sanksi serta menjadi catatan yang tidak baik bagi penyelenggara haji.
"Oleh karena itu, tim kesehatan sudah diamanahkan agar lebih berhati-hati dalam menentukan hasil istithaah kepada calon jemaah haji," kata dia.
Dia mengimbau para calon jemaah haji NTB yang sudah dinyatakan istithaah supaya segera melakukan pelunasan. Kanwil Kemenhaj Provinsi NTB telah berkoordinasi dengan bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk melakukan percepatan dengan jemput bola.
"Beberapa petugas layanan pelunasan baik BSI dan Muamalat langsung turun ke kabupaten/kota sehingga menerima jemaah untuk melakukan pelunasan," tandasnya.


















