Pengguna Coretax di Kantor Pajak Kupang Capai 13 Ribu Akun

Kupang, IDN Times - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mencatat pengguna akun Coretax di wilayah kerja mereka kini mencapai 13 ribu wajib pajak. Akun Coretax ini yang mulai digunakan untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025), berharap agar seluruh wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang dapat memanfaatkan Coretax sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
1. Sesuai dengan peraturan menteri

Rimedi menyebut 13 ribu akun Coretax di wilayah kerja KPP Pratama Kupang ini tercatat per 2025 dan yang melakukan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sudah 7.155 wajib pajak.
"Sampai dengan tanggal 15 Desember 2025, terhitung sudah 13.026 Wajib Pajak di lingkungan KPP Pratama Kupang yang telah melakukan aktivasi akun Coretax dan 7.155 Wajib Pajak yang telah melakukan KO/SE," sebutnya.
Penggunaan Coretax untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
2. Buka layanan Sabtu dan Minggu

Saat ini pihaknya juga telah membuka layanan khusus untuk aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi pada hari Sabtu tanggal 20 Desember dan Minggu 21 Desember 2025.
Ia menyebut untuk akun Coretax DJP, Wajib Pajak harus telah terdaftar (memiliki akun) pada Coretax DJP, melakukan aktivasi akun Wajib Pajak dan memiliki KO/SE.
Seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri dihimbau agar dapat melakukan pendaftaran pada Coretax DJP untuk mendapatkan akun Wajib Pajak, melakukan aktivasi akun Wajib Pajak dan memiliki KO/SE.
"Kami harap kesempatan pada 2 hari tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan aktivasi akun Coretax serta KO/SE. Selain itu, kami juga terbuka untuk memberikan konsultasi terkait Coretax. Untuk Bapak, Ibu, pimpinan satker yang membutuhkan asistensi aktivasi akun Coretax serta Kode Otorisasi, silakan bersurat pada kami, petugas kami siap membantu.” kata dia.
3. Paling lambat 31 Desember

Ia berharap para pimpinan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah mendorong para aparatur negara mendaftar Coretax DJP untuk mendapatkan akun Wajib Pajak, melakukan aktivasi akun Wajib Pajak, dan memiliki KO/SE paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
"Dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal, DJP menyediakan materi edukasi, infografis, dan materi penunjang lainnya yang dapat diakses melalui situs web resmi DJP (www.pajak.go.id/coretax), Coretaxpedia (www.pajak.go.id/coretaxpedia), serta akun media sosial Ditjen Pajak RI," jelas dia.


















