Pemilik Gudang Jadi Tersangka Kasus Oplosan Beras SPHP Bulog di Lotim

Lombok Timur, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Kepolisan Resort (Polres) Lombok Timur, menetapkan pemilik gudang inisial FP, Warga Sikur sebagai tersangka dalam kasus oplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog.
Dalam kasus ini, polisi menyita 107 ton beras, yang terdiri 620 karung seberat 50 kilogram per karung serta 15.578 karung beras berlebel SPHP. Selain itu, diamankan dua unit timbangan digital, empat alat jahit karung, dua unit dongkrak, dan dua buah kunci gembok.
1. Beras dioplos jadi tidak layak konsumsi

Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari keluhan masyarakat di Kecamatan Selong terkait kualitas beras SPHP Bulog yang buruk beredar di pasaran. Menindaklanjuti itu, pihaknya melakukan penyelidikan pada 8 dan 13 Oktober.
Penyelidikan itu menemukan adanya praktik pengemasan ulang beras dengan kualitas yang tidak sesuai dengan label kemasan SPHP, oleh tersangka FP.
"Tersangka FP diduga memproduksi atau memperdagangkan beras yang tidak memenuhi standar mutu dan komposisi sebagaimana tercantum dalam label kemasan SPHP," ujar Sarjana, Jumat (19/12/87).
2. Memanfaatkan status sebagai mitra Bulog

Modus tersangka dalam melakukan pengoplosan memanfaatkan statusnya sebagai mitra Bulog untuk memperoleh pasokan beras. Sebagai mitra, tersangka mengemas ulang atau mengoplosnya dengan kualitas yang tidak sesuai ketentuan. Beras tersebut kemudian diedarkan di sejumlah pasar di Lombok Timur dengan harga sesuai setandar HET.
"Tersangka baru dua kali melakukan pengoplosan dengan jumlah yang hampir sama," ujar Sarjana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
3. Akui sebagai mitra

Kepala Cabang Bulog Lombok Timur, Supermansyah, mengakui jika label kemasan yang digunakan tersangka merupakan produksi Bulog, yang diberikan ke gudang mitra Bulog. Beras SPHP sendiri sebut Supermansyah bisa diproduksi oleh gudang mitra yang disebut gudang filial dengan pengawasan ketat.
"Secara rutin melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap mitra. Namun terkait dugaan tindak pidana tersebut, Bulog menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," ucapnya.
Supermansyah mengatakan bahwa tersangka merupakan mitra lama Bulog yang melanjutkan usaha keluarganya. “Usaha ini sudah bermitra sejak lama. FP mulai mengelola secara mandiri sekitar tahun 2023,” pungkasnya.


















