Rapat paripurna DPRD NTB terkait pembahasan sejumlah Raperda, Kamis (21/5/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai mekanisme penandatanganan tersebut disikapi melalui koordinasi dan saling memahami, bukan sebagai pertentangan antara eksekutif dan legislatif. Atas dasar itu, kata dia, rapat paripurna dijadwalkan kembali pada 12 November 2026.
"Penyesuaian jadwal ini diharapkan tidak mengganggu tahapan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027, mengingat persetujuan bersama ditargetkan paling lambat 30 November 2026," tambah Khalik.
Khalik menyatakan Pemprov NTB menghormati agenda reses DPRD sebagai bagian dari pelaksanaan tugas anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Eksekutif memandang proses ini sebagai wujud kemitraan yang konstruktif, di mana setiap lembaga menjalankan kewenangannya dengan tetap mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan saling menghormati.
"Pada akhirnya, yang menjadi kepentingan bersama adalah memastikan pembahasan APBD berjalan tertib dan tepat waktu, dengan kualitas perencanaan dan penganggaran yang baik demi mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat NTB," tandasnya.
Pada 14 Agustus 2026, Pemprov NTB dan DPRD NTB telah menyepakati KUA PPAS APBD 2027. Dari sisi fiskal, pendapatan daerah dalam KUA-PPAS 2027 direncanakan mencapai Rp6,22 triliun, meningkat sekitar 10,69 persen dibandingkan APBD murni 2026 sebesar Rp5,62 triliun. Pendapatan tersebut terdiri atas PAD sekitar Rp3,128 triliun, pendapatan transfer sekitar Rp2,98 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp114,24 miliar.
Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp6,09 triliun, meningkat sekitar 5,70 persen dibandingkan APBD murni 2026. Dengan struktur tersebut, terdapat surplus anggaran sekitar Rp192,7 miliar yang diarahkan untuk kebutuhan pembiayaan daerah, termasuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo dan penyertaan modal.