Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Gakkum Kementerian ESDM Usut Kasus Tambang Maut di Lantung Sumbawa
Lokasi tambang emas yang menelan korban jiwa di Lantung Sumbawa. (dok. Pemda Sumbawa)
  • Gakkum Kementerian ESDM menyelidiki tambang emas ilegal di Lantung, Sumbawa, yang berada di luar wilayah pertambangan rakyat dan telah ditutup.
  • Longsor tanah serta batu pada 5 September 2026 menewaskan tiga penambang dan melukai enam lainnya saat aktivitas tambang berlangsung.
  • Di NTB, baru tiga dari 13 koperasi tambang rakyat pemohon izin yang beroperasi; izin lain masih terkendala lingkungan, tata ruang, dan kawasan hutan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mataram, IDN Times - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM turun ke NTB untuk mengusut kasus tambang maut di kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa. Tim Gakkum Kementerian ESDM saat ini masih di lapangan untuk melakukan penyelidikan terkait aktivitas tambang emas ilegal yang menelan tiga korban jiwa dan enam orang luka-luka tersebut.

Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin menjelaskan sebelum Tim Gakkum Kementerian ESDM turun ke NTB, pihaknya bersama inspektur tambang melakukan investigasi. Dari hasil investigasi, lokasi tempat terjadinya insiden maut tersebut merupakan tambang emas ilegal.

"Itu di luar wilayah pertambangan rakyat, jadi ilegal. Langkah kami selanjutnya, kami bersama teman-teman Inspektur Tambang dan Gakkum Kementerian ESDM masih di lapangan sekarang," kata Samsudin dikonfirmasi di Mataram, Jumat (18/9/2026).

1. Lokasi tambang emas ilegal langsung ditutup

Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Samsudin menjelaskan lokasi pertambangan emas tanpa izin tersebut langsung ditutup. Dia menjelaskan lokasi tambang emas ilegal itu di luar wilayah pertambangan rakyat. Wilayah tersebut merupakan kawasan perbukitan yang dijadikan oleh masyarakat untuk menambang emas.

"Nanti penyelidikan dari Gakkum, siapa yang menjadi objeknya ketahuan. Karena Gakkum masih di lapangan sekarang. Kalau langkah-langkah berikutnya yang ilegal kami selalu koordinasi dengan pemerintah daerah, dan APH," kata dia.

2. Tiga penambang meninggal dunia, enam luka-luka

Lokasi tambang emas yang menelan korban jiwa di Lantung Sumbawa. (dok. Pemda Sumbawa)

Aktivitas penambangan di kawasan Lantung memang dikenal berisiko tinggi. Sebelumnya, berbagai laporan menyebutkan tambang di wilayah ini beroperasi tanpa pengawasan ketat dengan kondisi tanah labil dan tebing curam yang rawan longsor.

Para penambang hanya mengandalkan peralatan sederhana seperti pahat dan linggis, serta minim perlengkapan keselamatan. Di tengah aktivitas penambangan terjadi longsor material tanah dan batu dari atas gunung yang menimpa beberapa penambang di bawah yang sedang beraktivitas.

Dalam insiden yang terjadi pada Sabtu malam (5/9/2026) lalu, sebanyak tiga orang penambang meninggal dunia. Yaitu Saifullah (58) asal Pelita Moyo Hilir, Imansyah (19) asal Pelita Moyo Hilir dan Syarafuddin (44) asal Leweng.

Selain itu, ada enam korban luka-luka yaitu Suryana (43) asal Langam, Novan Widianto (25) assl Labangka, Muslimin (47) assl Kakiang, Samsul (45) Lantung Sepukur, Jihan Ramdani (25) asal Lantung Sepukur dan Farel (17) assl Pelita Moyo Hilir.

3. Baru tiga koperasi dapat IPR di NTB

Lokasi pertambangan emas di Lantung Sumbawa yang menelan korban jiwa pada Sabtu (5/9/3026). (dok. Pemda Sumbawa)

Saat ini, kata Samsudin, baru tiga koperasi tambang rakyat memperoleh izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB. Sebagian besar koperasi tambang rakyat belum mendapatkan izin operasi lantaran masih dalam proses pengurusan izin lingkungan.

Selain itu, ada juga yang lokasinya berada di kawasan hutan, sehingga harus mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan. Tiga koperasi tambang yang sudah mendapatkan izin operasi tersebar di Kabupaten Sumbawa dan Dompu. Di antaranya, Koperasi Bukit Selonong Lestari di blok Lantung 2 Kabupaten Sumbawa.

Kemudian Koperasi Mineral Elang Mas di Blok Lantung 1 Kabupaten Sumbawa, serta Koperasi Produsen Bhara Satonda Prima di Kabupaten Dompu. Masing-masing koperasi tambang mengelola lahan seluas 10 hektare.

Koperasi pertambangan rakyat wajib berada di lokasi yang sudah ditetapkan menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR). Satu WPR maksimal seluas 25 hektare, sedangkan satu koperasi pertambangan rakyat maksimal mengelola 10 hektare.

Kementerian ESDM menetapkan 16 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) di NTB yang tersebar di Lombok Barat, Sumbawa, Sumbawa Barat dan Bima. Belasan blok WPR tersebut selama ini menjadi lokasi tambang emas ilegal di NTB.

Pada akhir 2025, sebanyak 13 koperasi tambang rakyat di NTB yang mengajukan izin pertambangan rakyat ke Dinas ESDM dan Dinas LHK NTB. Hingga pertengahan 2026, baru ada tiga yang sudah terbit izinnya sementara sisanya masih berproses.

Samsudin menjelaskan koperasi tambang yang belum keluar izinnya lantaran persoalan izin lingkungan. Ada juga yang berkaitan dengan tata ruang, sehingga harus diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemda setempat hingga pemerintah desa.

Terutama, kata dia, koperasi tambang rakyat yang masuk kawasan hutan. Sejauh ini, belum ada rekomendasi terkait IPPKH dari Kementerian Kehutanan. Lokasi koperasi tambang rakyat yang masuk kawasan hutan sebanyak empat lokasi di Pulau Lombok dan satu lokasi di Kabupaten Dompu.

Penerbitan izin pertambangan rakyat oleh Pemprov NTB sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022. Di sana mengatur tentang lingkup kewenangan yang didelegasikan. Kewenangan untuk perizinan berusaha tambang batuan dan bukan logam serta IPR yang didelegasikan ke pemerintah daerah.

Kemudian aturan lebih teknis Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024, dimana ada tiga jenis biaya dalam pengelolaan pertambangan rakyat yang harus disetor diawal sesuai dokumen reklamasi. Ketiganya masuk dalam Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) yaitu pengelolaan wilayah, pengelolaan pengusahaan dan pengelolaan lingkungan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article