Lokasi pertambangan emas di Lantung Sumbawa yang menelan korban jiwa pada Sabtu (5/9/3026). (dok. Pemda Sumbawa)
Saat ini, kata Samsudin, baru tiga koperasi tambang rakyat memperoleh izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB. Sebagian besar koperasi tambang rakyat belum mendapatkan izin operasi lantaran masih dalam proses pengurusan izin lingkungan.
Selain itu, ada juga yang lokasinya berada di kawasan hutan, sehingga harus mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan. Tiga koperasi tambang yang sudah mendapatkan izin operasi tersebar di Kabupaten Sumbawa dan Dompu. Di antaranya, Koperasi Bukit Selonong Lestari di blok Lantung 2 Kabupaten Sumbawa.
Kemudian Koperasi Mineral Elang Mas di Blok Lantung 1 Kabupaten Sumbawa, serta Koperasi Produsen Bhara Satonda Prima di Kabupaten Dompu. Masing-masing koperasi tambang mengelola lahan seluas 10 hektare.
Koperasi pertambangan rakyat wajib berada di lokasi yang sudah ditetapkan menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR). Satu WPR maksimal seluas 25 hektare, sedangkan satu koperasi pertambangan rakyat maksimal mengelola 10 hektare.
Kementerian ESDM menetapkan 16 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) di NTB yang tersebar di Lombok Barat, Sumbawa, Sumbawa Barat dan Bima. Belasan blok WPR tersebut selama ini menjadi lokasi tambang emas ilegal di NTB.
Pada akhir 2025, sebanyak 13 koperasi tambang rakyat di NTB yang mengajukan izin pertambangan rakyat ke Dinas ESDM dan Dinas LHK NTB. Hingga pertengahan 2026, baru ada tiga yang sudah terbit izinnya sementara sisanya masih berproses.
Samsudin menjelaskan koperasi tambang yang belum keluar izinnya lantaran persoalan izin lingkungan. Ada juga yang berkaitan dengan tata ruang, sehingga harus diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemda setempat hingga pemerintah desa.
Terutama, kata dia, koperasi tambang rakyat yang masuk kawasan hutan. Sejauh ini, belum ada rekomendasi terkait IPPKH dari Kementerian Kehutanan. Lokasi koperasi tambang rakyat yang masuk kawasan hutan sebanyak empat lokasi di Pulau Lombok dan satu lokasi di Kabupaten Dompu.
Penerbitan izin pertambangan rakyat oleh Pemprov NTB sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022. Di sana mengatur tentang lingkup kewenangan yang didelegasikan. Kewenangan untuk perizinan berusaha tambang batuan dan bukan logam serta IPR yang didelegasikan ke pemerintah daerah.
Kemudian aturan lebih teknis Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024, dimana ada tiga jenis biaya dalam pengelolaan pertambangan rakyat yang harus disetor diawal sesuai dokumen reklamasi. Ketiganya masuk dalam Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) yaitu pengelolaan wilayah, pengelolaan pengusahaan dan pengelolaan lingkungan.