Lombok Tengah, IDN Times - Terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Bundaran Songgong Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah diamankan Polsek Pujut pada Rabu (08/06/2022). Pelaku menyaniaya korban karena tidak terima ditegur setelah pelaku nyaris menabrak motor korban.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat. Terduga pelaku penganiayaan diamankan berdasarkan laporan Polisi no: LP/B/17/VI/2022/NTB/RES.LOTENG/SEK PUJUT, tanggal 08 Juni 2022.
Adapun identitas korban atas nama SR (28). Dia berasal dari Dusun batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Sementara Identitas terduga pelaku inisial MR (22) dari Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
