Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gadis ABG di NTT Diperkosa 12 Pria, Bermula dari Pacaran di Sawah

Ilustrasi asusila. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi asusila. (IDN Times/ Agung Sedana)
Intinya sih...
  • Kasus bermula pada 6 Juli 2025 pukul 23.00 WITA. Seorang tersangka anak, LKN mengajak MH (15), pacarnya yang masih di bawah umur itu ke area persawahan di Desa Suai Kabupaten, Malaka, NTT.
  • Kejadian ketiga, 15 Agustus 2025, dengan para tersangka baru alias Arjun, Dani, Ulu, Virgo, Noldi, Manek, dan Oscar yang mengadakan pesta miras. Tersangka awal, Miki ada bersama 7 tersangka ini.
  • Polres Malaka akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan dengan maksimal Rp 5 miliar
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, merilis perkara tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang melibatkan 12 tersangka, salah satu pelakunya masih di bawah umur.

"Dari serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 11 orang dewasa dan 1 orang tersangka anak," ungkap Riki Ganjar dalam rilis yang dilakukan di Polres Malaka, Sabtu (23/8/2025).

1. Pacaran di sawah

Screenshot_2025-08-24-12-04-10-747_com.facebook.katana-edit.jpg
Press release Kapolres Malaka kasus 12 pria di Malaka NTT setubuhi anak di bawah umur. (Dok Polres Malaka)

Kasus bermula pada 6 juli 2025 pukul 23.00 WITA. Seorang tersangka anak, LKN mengajak MH (15), pacarnya yang masih di bawah umur itu ke area persawahan di Desa Suai Kabupaten, Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sesampainya di sana ia membujuk MH melakukan tindakan asusila. Kedua sebaya ini lantas melakukan perbuatan dewasa tersebut.

Kemudian datang 4 tersangka lainnya alias Pazzi, Miki, Rado, dan Ken, yang mengenal LKN. LKN pun memaksa MH melakukan hal serupa dengan 4 temannya itu. MH tak bisa melawan sehingga ia diperkosa.

Selang beberapa hari, 10 Juli 2025, pukul 23.40 WITA. LKN kembali mencari MH dan membawanya ke pondok yang sama di mana 4 pelaku sudah menunggu. Mereka mengulang perbuatan Mereka terhadap korban hingga 11 juli 2025 dini hari, pukul 03.00 WITA.

2. Pesta miras

Screenshot_2025-08-24-12-04-26-051_com.facebook.katana-edit.jpg
12 tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Malaka NTT. (Dok Polres Malaka)

Kejadian ketiga, 15 Agustus 2025, dengan para tersangka baru alias Arjun, Dani, Ulu, Virgo, Noldi, Manek, dan Oscar yang mengadakan pesta miras. Tersangka awal, Miki ada bersama 7 tersangka ini.

Arjun yang mencari MH dan membawanya ke pondok di tengah sawah itu disusul tersangka Dani. Keduanya menyetubuhi korban di sana lalu membawanya korban ke rumah Arjun.

Rumah pemuda itu ramai degan tersangka lainnya yang sudah mengonsumsi miras. Mereka pun melakukan tindakan asusila itu terhadap korban secara bergantian. Tersangka Miki di saat itu mengulang perbuatannya terhadap korban. Tindakan tak bermoral ini berlangsung hingga pukul 03.00 WITA, atau 16 Agustus 2025 dini hari.

3. Pidana 15 tahun

ilustrasi penjara. (unsplash.com/Ye Jinghan)
ilustrasi penjara. (unsplash.com/Ye Jinghan)

Polres Malaka telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT untuk melakukan pemeriksaan psikologi korban dan memberikan pendampingan.

Sementara penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan perkara untuk kemudian dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar

“Polres Malaka berkomitmen untuk melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa. Setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis,” tegas Kapolres Malaka ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us