Eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. (dok. Istimewa)
Sementara, eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi mengatakan masih percaya hukum menjadi panglima. Sebelumnya ia dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp8,6 miliar dari para kontraktor yang memenangkan proyek di Pemkot Bima tahun 2019-2020. Jaksa KPK meminta majelis hakim agar Muhammad Lutfi membayar uang pengganti sebesar Rp1,95 miliar.
"Tetapi hari ini hakim menyatakan saya tidak pernah menerima gratifikasi. Yang dituduhkan hari ini kepada saya dalam pengadaan barang dan jasa. Dan tidak satupun alat bukti yang menyatakan saya melakukan itu. Inilah yang menjadi catatan sejarah di republik ini," kata Lutfi yang didampingi istrinya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram menyatakan terdakwa Muhammad Lutfi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama. Yaitu, pemufakatan jahat pengaturan proyek dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima.
Terhadap putusan majelis hakim, Lutfi mengatakan akan menunggu perkembangan langkah yang diambil jaksa KPK. Ia juga akan berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait upaya hukum selanjutnya yang akan diambil.
"Karena saya yakin dan percaya, hukum masih menjadi panglima di republik ini. Bisa dilihat dari dua pasal kumulatif pasal 12b digugurkan oleh hakim. Karena tuduhan-tuduhan itu tidak beralasan. Hanya dituduhkan oleh satu orang yang tidak bisa dibuktikan sama sekali," jelasnya.
Begitu juga dalam dakwaan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa. Hanya dikatakan pengadaan secara tidak langsung. Menurut Lutfi, dalam persidangan tidak satu pun yang menyebut dirinya ikut andil dalam pengaturan pengadaan barang dan jasa.
"Putusan ada tujuh tahun karena dianggap saya melanggar pasal 12e, tapi pasal 12b digugurkan oleh majelis hakim tentang penerimaan gratifikasi," ucap Lutfi.