Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Eks Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara, Pikir-pikir Banding!

Eks Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara, Pikir-pikir Banding!
Eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (3/6/2024). (dok. Istimewa)
Share Article

Mataram, IDN Times - Eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi divonis pidana penjara selama 7 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (3/6/2024).

Usai pembacaan putusan, eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi menyatakan akan berdiskusi dengan penasihat hukum untuk menentukan upaya hukum banding atau tidak. Sementara, penasihat hukum mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Lutfi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram Putu Gede Hariadi saat membacakan putusan.

1. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK

ilustrasi hakim mengetuk palu (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
ilustrasi hakim mengetuk palu (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Dalam putusannya, Hariadi mengatakan apabila terdakwa Muhammad Lutfi tidak membayar denda Rp250 juta, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tambah Hariadi.

Vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK menuntut Muhammad Lutfi pidana penjara 9 tahun 6 bulan dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Lutfi dituntut melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

2. Penasihat hukum pikir-pikir ajukan banding

Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Lutfi, Abdul Hanan. (dok. Istimewa)
Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Lutfi, Abdul Hanan. (dok. Istimewa)

Penasihat Hukum Muhammad Lutfi, Abdul Hanan mengataka menghormati putusan Pengadilan Tipikor Mataram. Namun, ia mengatakan tidak sepakat dengan putusan majelis hakim.

"Karena putusan itu mengandung kebenaran baru bukan kebenaran yang sesungguhnya. Kebenaran baru adalah kebenaran yang berdasarkan framing, imajinasi, pikiran. Tetapi yang kami butuhkan adalah kebenaran sesungguhnya," kata Hanan.

Menurutnya, kebenaran sesungguhnya harus berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dalam fakta persidangan, tidak ada bukti kliennya melakukan tindak pidana gratifikasi sesuai tuntutan kedua jaksa KPK.

"Pada dasarnya nominal kerugian itu tidak terbukti dalam dakwaan kedua. Dakwaan kedua terkait gratifikasi memang tidak terbukti," terang Hanan.

Hanan menyatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan terhadap kliennya. Sebelum menentukan upaya hukum berikutnya, dia akan konsultasi dengan Muhammad Lutfi.

"Kami masih pikir-pikir. Makanya kami akan konsultasi sama klien. Apakah menerima atau melakukan upaya selanjutnya yaitu banding. Pada dasarnya secara hukum kami untuk keluar dari itu besar sekali. Karena bukti formil maupun materiil tidak ada," ucap Hanan.

3. Respons Lutfi atas vonis 7 tahun penjara

Eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. (dok. Istimewa)
Eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. (dok. Istimewa)

Sementara, eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi mengatakan masih percaya hukum menjadi panglima. Sebelumnya ia dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp8,6 miliar dari para kontraktor yang memenangkan proyek di Pemkot Bima tahun 2019-2020. Jaksa KPK meminta majelis hakim agar Muhammad Lutfi membayar uang pengganti sebesar Rp1,95 miliar.

"Tetapi hari ini hakim menyatakan saya tidak pernah menerima gratifikasi. Yang dituduhkan hari ini kepada saya dalam pengadaan barang dan jasa. Dan tidak satupun alat bukti yang menyatakan saya melakukan itu. Inilah yang menjadi catatan sejarah di republik ini," kata Lutfi yang didampingi istrinya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram menyatakan terdakwa Muhammad Lutfi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama. Yaitu, pemufakatan jahat pengaturan proyek dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima.

Terhadap putusan majelis hakim, Lutfi mengatakan akan menunggu perkembangan langkah yang diambil jaksa KPK. Ia juga akan berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait upaya hukum selanjutnya yang akan diambil.

"Karena saya yakin dan percaya, hukum masih menjadi panglima di republik ini. Bisa dilihat dari dua pasal kumulatif pasal 12b digugurkan oleh hakim. Karena tuduhan-tuduhan itu tidak beralasan. Hanya dituduhkan oleh satu orang yang tidak bisa dibuktikan sama sekali," jelasnya.

Begitu juga dalam dakwaan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa. Hanya dikatakan pengadaan secara tidak langsung. Menurut Lutfi, dalam persidangan tidak satu pun yang menyebut dirinya ikut andil dalam pengaturan pengadaan barang dan jasa.

"Putusan ada tujuh tahun karena dianggap saya melanggar pasal 12e, tapi pasal 12b digugurkan oleh majelis hakim tentang penerimaan gratifikasi," ucap Lutfi.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
Muhammad Nasir
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin

Latest News NTB

See More

11 Jemaah Haji NTB Wafat, 1.963 Sudah Dipulangkan dari Arab Saudi

08 Jun 2026, 09:16 WIBNews