Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Pj Gubernur NTB Diperiksa Jaksa soal Kasus Reklamasi Ilegal

Screenshot_20251008-183113.jpg
Dua mantan Kepala DPMPTSP NTB Lalu Gita Ariadi dan Mohammad Rum diperiksa penyidik pidsus Kejati NTB terkait kasus reklamasi laut secara ilegal di Sekotong Lombok Barat, Rabu (8/10/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Eks Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi diperiksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB terkait kasus reklamasi ilegal di Gili Gede, Sekotong Lombok Barat, Rabu (8/10/2025). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu (DPMPTSP) NTB.

Selain Gita, penyidik Pidsus Kejati NTB juga memeriksa eks Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum. Rum juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala DPMPTSP NTB.

"Kami dipanggil (Kejati NTB) terkait reklamasi ilegal, pembangunan jeti di Sekotong Lombok Barat. Jetinya termasuk dengan satu paket dengan reklamasinya. Tapi yang jelas kami bekerja tidak pernah ada yang reklamasi. Kami waktu itu yang ada jetinya," kata Rum.

1. Gita akui mengeluarkan izin lokasi perairan pesisir

Screenshot_20251008-183135.jpg
Eks Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Eks Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi menjelaskan mereka berdua diperiksa hari ini dalam kapasitas sebagai mantan Kepala DPMPTSP NTB. Gita mengakui menerbitkan izin lokasi perairan pesisir yang diajukan PT Thamarind Gili Gede Sekotong Lombok Barat.

"Kalau di zaman saya, dia mengurus izin lokasi perairan pesisir. Saya keluarkan izin tanggap 18 November 2019, sebulan sebelum saya pindah menjadi Sekda NTB," tutur Gita.

2. Sebut penerbitan izin sesuai SOP

Kantor DPMPTSP NTB. (dok. Istimewa)
Kantor DPMPTSP NTB. (dok. Istimewa)

Pada waktu itu, PT Thamarind Gili Gede akan membangun dermaga dan water bungalow. Dia memastikan pada saat menjadi Kepala DPMPTSP NTB telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP). Penerbitan izin lokasi perairan pesisir dikeluarkan setelah melalui kajian dan pertimbangan teknis organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Saat dia menjadi Kepala DPMPTSP NTB, penerbitan izin lokasi perairan pesisir setelah adanya pertimbangan teknis dari Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB.

"Dinas Kelautan dan Perikanan mengkaji permohonan itu, turun ke lapangan. Sehingga tanggal 18 November 2019, memberikan surat dan merekomendasikan pemberian izin. Atas dasar surat itu, saya menerbitkan izin lokasi perairan pesisir itu," jelasnya.

Selain itu, ada juga kajian kesesuaian ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Sehingga itulah yang menjadi dasar penerbitan izin lokasi pembangunan dermaga dan water bungalow oleh PT Thamarind.

3. Dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik

Kantor Kejati NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kantor Kejati NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Setelah keluar izin lokasi, ada juga izin-izin lainnya. Namun, kata Gita, perizinan lainnya seperti izin lingkungan dikeluarkan Kepala DPMPTSP NTB Mohammad Rum. Karena pada saat itu, dia sudah dilantik menjadi Sekda NTB. Izin lingkungan keluar setelah adanya pertimbangan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB.

Terkait kasus reklamasi laut secara ilegal di Gili Gede, Gita tak mau mengomentari. Menurutnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB pada waktu itu dijabat Lalu Hamdi yang lebih memahami.

"Jadi SOP kita setelah menerima permohonan. Setelah itu segera kita hubungi dinas teknis untuk melakukan kajian dan memberikan pertimbangan teknis. Kalau dari Dinas LHK mengatakan sudah oke, kita segera proses izinnya untuk memastikan bahwa kami bekerja sesuai SOP," tambah Gita.

Gita diperiksa penyidik pidsus Kejari NTB pukul 09.00 WITA dan keluar bersama Rum sekitar pukul 13.00 WITA. Dia mengatakan tidak ada dokumen yang diserahkan ke penyidik. Dia menyebutkan penyidik menanyakan puluhan pertanyaan.

"Ada puluhan pertanyaan dari penyidik. Kita jelaskan. Kita mengklarifikasi," tandas eks Sekda NTB itu.

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kasus reklamasi laut secara ilegal ini ditangani Kejati NTB setelah menerima laporan dari masyarakat pada 28 Juli 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

62 Ribu Honorer di NTB Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

09 Okt 2025, 04:49 WIBNews