Dompu, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu di Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan mantan Kepala SMA AR Rahim berinisial ST pada Kamis (26/9/2024).
Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan ruang kelas baru pada tahun 2018, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp416.383.000.
