Eks Kapolres Ngada akan Jalani Sidang Perdana pada 30 Juni

Kupang, IDN Times - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, akan menjalani sidang perdananya 30 Juni 2025. Sidang ini akan Fajar hadapi sejak ditahan 20 Februari 2025 oleh tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT, atau setelah 4 bulan berlalu.
Fajar adalah tersangka kekerasan seksual dengan korban tiga anak yakni IBS (6), WAF (13) dan MAN (16), serta terlibat penyalahgunaan narkoba. Kejahatan seksual eks Kapolres Ngada ini ditemukan oleh Kepolisian Federal Australia di salah satu situs dark web.
1. Sidang kedua setelah F

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharma, menyebut sidang ini akan berlangsung pukul 11.00 WITA, Senin (30/6/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Penetapan jadwal ini oleh Ketua PN Kupang sejak 23 Juni 2025 lalu. Fajar akan diadili bersama dengan terdakwa F atau SDHR (20). F akan disidangkan duluan pukul 09.00 WITA lalu Fajar pada sidang kedua.
"Fajar disidang kedua pada 30 Juni setelah sidang tersangka F," sebut Raka.
2. Fajar dijerat tiga undang-undang

Raka menyampaikan Fajar didakwa beberapa pasal pada 3 Undang-undang (UU). Fajar dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara terdakwa F, kata Raka, didakwa UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
3. Timeline kasus

Kasus asusila Fajar diketahui terjadi sejak Juni 2024 yang baru terungkap pada Januari 2025 diikuti dengan pengumpulan barang bukti oleh Polda NTT. Fajar pun ditahan 20 Februari dan melalui proses penegakan kode etik di Divisi Propam Polri.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 4 Maret hingga akhirnya Fajar ditetapkan sebagai tersangka di 13 Maret 2025 dan dipecat pada 17 Maret.
Proses tahap I atau penyerahan berkas perkaranya kemudian bergulir mulai 20 Maret dan baru dinyatakan lengkap oleh Kejati NTT pada 21 Mei.
Namun Polda NTT baru melimpahkan Fajar dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada 10 Juni. Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang hingga 29 Juni 2025.