Eks Kadinkes Kupang Ditahan, Diduga Korupsi dan Peras Kepala Puskemas

Kupang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang resmi menahan eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kupang, Robert Amheka, pada 5 Agustus 2025.
Ia diduga melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas se-Kabupaten Kupang tahun anggaran 2021 - 2022.
Korupsi yang ia lakukan ini dengan cara memeras para kepala puskesmas agar memotong dana BOK setiap kali pencairan dilakukan. Ia mengancam akan memutasi atau non-jobkan para kepala puskesmas apabila tak mematuhinya.
1. Sementara jabat Kadis Koperasi Kupang

Tersangka saat ini tengah menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Kupang.
Pejabat tinggi daerah ini ditahan secara resmi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-383/N.3.25/Fd.1/08/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-384/N.3.25/Fd.1/08/2025.
"Penahannya mulai 5 Agustus 2025 hingga 24 Agustus 2025, dan tersangka telah dibawa ke Rutan Kelas IIb Kupang pada pukul 14.11 WITA," Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, Selasa (5/8/2025).
2. Pemotongan ratusan juta rupiah

Sebagaimana keterangan para kepala puskesmas, lanjut dia, tersangka diduga memotong dana BOK pada setiap tahapan pencairan, dengan total dana yang diterima sebesar Rp598.825.000.
Dana BOK merupakan bantuan operasional dari pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana ini untuk mendukung operasional layanan kesehatan tingkat puskesmas, misalnya untuk program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), deteksi dini dan pencegahan penyakit, pemenuhan tenaga kesehatan kontrak, serta kegiatan promotif dan preventif di wilayah kerja puskesmas.
3. Pernah ditegur Sekda Kupang

Pemotongan tersebut dilakukan atas tekanan dan ancaman mutasi atau non-job dari tersangka terhadap Kepala Puskesmas.
Beberapa kepala puskesmas yang tidak memenuhi permintaannya pun ditekannya terus. Ia bahkan memutasi beberapa kepala puskesmas secara sepihak.
"Hingga akhirnya Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang mengeluarkan surat teguran atas tindakannya ini," ungkap dia.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka ialah Pasal 12f jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair: Pasal 12e jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001, atau: Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001.
Kejaksaan berkomitmen memberantas korupsi di Kabupaten Kupang khususnya dalam pengelolaan dana pelayanan publik seperti BOK.